Ponorogo, ERANASIONAL.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menetapkan mantan Ketua DPRD Ponorogo periode 2019-2024 berinisial SN sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penetapan tunjangan perumahan anggota DPRD tahun anggaran 2023-2026.
Dalam perkara ini, penyidik memperkirakan kerugian negara mencapai sekitar Rp3,6 miliar.
Kerugian tersebut diduga timbul akibat perubahan nilai appraisal yang dijadikan dasar penentuan besaran tunjangan perumahan.
Kepala Kejari Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, mengatakan status tersangka ditetapkan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti yang dinilai cukup.
Salah satu bukti penting berasal dari keterangan FS, tersangka yang lebih dahulu ditetapkan dalam perkara ini. FS diketahui menjabat sebagai Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD (Setwan) Ponorogo.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik menduga FS menerima instruksi dari SN untuk mengubah hasil penilaian yang sebelumnya dibuat oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Nilai appraisal tersebut diduga dinaikkan sebesar 15 persen dari hasil penilaian awal.
“Berdasarkan keterangan tersangka FS, yang bersangkutan mengaku mendapat perintah dari tersangka SN untuk menaikkan nilai appraisal sebesar 15 persen dari total penilaian KJPP,” ujar Zulmar, Kamis (6/8/2026).
Nilai appraisal yang telah direvisi itu kemudian digunakan sebagai acuan dalam menetapkan besaran tunjangan perumahan anggota DPRD Ponorogo periode 2023-2026.
Penyidik menduga perubahan tersebut dilakukan karena SN tidak puas dengan hasil penilaian awal yang diterbitkan KJPP.
Selain mengusut dugaan manipulasi nilai appraisal, Kejari Ponorogo juga masih menelusuri kemungkinan adanya keuntungan pribadi yang diterima SN.
Penyidik tengah mendalami dugaan aliran dana maupun pemberian fee yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Selain dugaan kenaikan nilai appraisal, kami juga masih menyelidiki apakah tersangka SN menerima fee dari pihak lain,” kata Zulmar.
Ia menegaskan proses penyidikan masih terus berkembang. Karena itu, tidak menutup kemungkinan nilai kerugian negara bertambah maupun muncul tersangka baru dalam kasus tersebut.
“Penyidikan masih berlangsung, sehingga ada kemungkinan nilai kerugian negara maupun jumlah tersangka akan bertambah,” ujarnya.
Untuk kepentingan penyidikan, SN kini ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Ponorogo selama 20 hari.
Atas kasus tersebut, SN dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. []






Komentar (0)