ADCP Hadapi Permohonan PKPU, Digugat Kontraktor di Proyek Adhi City Sentul

idxchannel.com
12 jam lalu
Cover Berita

PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP) menghadapi permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan PT Burda Contraco.

PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP) menghadapi permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan PT Burda Contraco. (Foto: Ist)

IDXChannel - PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP) menghadapi permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan PT Burda Contraco ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perseroan mengklaim proses hukum tersebut tidak berdampak signifikan terhadap kegiatan operasional maupun kondisi keuangan perusahaan.

Permohonan PKPU tersebut tercatat dengan Register Perkara Nomor 237/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN.Niaga.Jak.Pst. Perseroan telah menerima surat panggilan sidang (Relaas) dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 6 Agustus 2026. 

Baca Juga:
Pefindo Downgrade Peringkat ADCP Jadi idBBB- dengan Prospek Negatif

"Perseroan saat ini sedang diajukan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh PT Burda Contraco selaku Pemohon PKPU," kata Direktur Keuangan PT Adhi Commuter Properti Tbk, Achmad Wachid Abdullah dalam keterbukaan informasi, Kamis (6/8/2026).

PT Burda Contraco merupakan kontraktor yang mengerjakan Pekerjaan Jembatan Akses Tahap 2 di Proyek Adhi City Sentul serta pekerjaan jasa pelaksana rumah pada proyek yang sama. Dalam permohonannya, pemohon mendalilkan ADCP masih memiliki kewajiban pembayaran atas pekerjaan tersebut yang belum diselesaikan.

Baca Juga:
Proyek LRT City Mangkrak, ADHI Akui ADCP Sedang Hadapi Tantangan Likuiditas

Sidang perdana perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis (6/8/2026) pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus. Proses persidangan akan menentukan kelanjutan permohonan PKPU yang diajukan terhadap perseroan.

ADCP memastikan gugatan tersebut tidak mengganggu aktivitas bisnis perusahaan meski tak disebutkan sisa kewajiban yang belum dibayar kepada kontraktor. Perseroan juga menyatakan tidak terdapat dampak signifikan terhadap pemegang obligasi, sukuk, maupun fasilitas kreditur lainnya sehingga operasional tetap berjalan normal.

"Atas Permohonan PKPU tersebut, tidak terdapat dampak signifikan terhadap kinerja keuangan, kegiatan operasional Perseroan, pemegang obligasi, sukuk maupun fasilitas kreditur lainnya. Perseroan tetap dapat menjalankan kegiatan usaha sebagaimana biasanya," katanya.

ADCP merupakan anak usaha PT Adhi Karya (Persero) Tbk yang bergerak di bidang pengembangan properti berbasis transit oriented development (TOD). Perseroan mengembangkan kawasan hunian, apartemen, dan properti komersial yang terintegrasi dengan jaringan transportasi publik, terutama LRT Jabodebek.

Dalam beberapa tahun terakhir, ADCP aktif memperkuat pendanaan melalui penerbitan obligasi dan sukuk untuk mendukung pengembangan proyek. Karena itu, kepastian bahwa permohonan PKPU tidak memengaruhi kewajiban kepada pemegang obligasi dan kreditur menjadi perhatian penting bagi investor.

Perseroan menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku serta memenuhi kewajiban keterbukaan informasi kepada regulator dan Bursa Efek Indonesia (BEI). ADCP akan menyampaikan perkembangan material terkait perkara tersebut apabila terdapat informasi baru.

(Rahmat Fiansyah)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
IHSG Dibuka Hijau, Tiga Saham Ini Masuk Daftar Pilihan Analis
• 8 jam lalu
0
thumb
Satgas Taman Nasional Berdialog dengan Pemimpin Redaksi, Perkuat Narasi Inovasi Pembiayaan Konservasi
• 22 jam lalu
0
thumb
OJK Siapkan Aplikasi Anti-Scam, Bisa Cek Rekening hingga WhatsApp Sebelum Transfer
• 14 jam lalu
0
thumb
Harga Emas Antam Melonjak Rp85 Ribu, Tembus Rp2,78 Juta per Gram
• 10 jam lalu
0
thumb
Pemuda Penyayat Leher Kekasih Mantan Pacar di Depok Ditangkap
• 2 jam lalu
0
Berhasil disimpan.