HARIAN.FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) kembali mengalami kenaikan signifikan pada perdagangan Jumat (7/8/2026). Harga emas Antam tercatat berada di level Rp2.787.000 per gram atau naik Rp85.000 dibandingkan perdagangan sebelumnya, Kamis (6/8/2026) yang berada di posisi Rp2.703.000 per gram.
Kenaikan harga emas ini membuat produk logam mulia kembali menjadi perhatian investor dan masyarakat yang menjadikan emas sebagai instrumen investasi jangka panjang. Pergerakan harga emas yang dinamis menjadi salah satu faktor yang terus dipantau, mengingat emas masih dianggap sebagai aset lindung nilai saat kondisi ekonomi mengalami ketidakpastian.
Berdasarkan data harga emas yang tersedia di laman resmi Pegadaian, emas Antam ukuran terkecil 0,5 gram kini dibanderol Rp1.446.000. Sementara untuk ukuran 2 gram mencapai Rp5.510.000.
Untuk ukuran lebih besar, emas Antam 10 gram tercatat senilai Rp27.337.000. Sedangkan ukuran 50 gram dipasarkan dengan harga Rp136.339.000.
Selain emas Antam, harga emas dari merek lain juga menunjukkan variasi harga. Emas Galeri24 ukuran 0,5 gram berada di angka Rp1.394.000, sedangkan ukuran 1 gram dibanderol Rp2.658.000.
Sementara itu, emas UBS ukuran 1 gram tercatat seharga Rp2.716.000. Untuk ukuran 0,5 gram, harga emas UBS berada di level Rp1.467.000.
Berikut daftar harga emas terbaru:
Emas Antam:
- 0,5 gram: Rp1.446.000
- 1 gram: Rp2.787.000
- 2 gram: Rp5.510.000
- 3 gram: Rp8.239.000
- 5 gram: Rp13.697.000
- 10 gram: Rp27.337.000
- 25 gram: Rp68.211.000
- 50 gram: Rp136.339.000
- 100 gram: Rp272.597.000
Emas Galeri24:
- 0,5 gram: Rp1.394.000
- 1 gram: Rp2.658.000
- 2 gram: Rp5.252.000
- 5 gram: Rp13.032.000
- 10 gram: Rp25.996.000
- 25 gram: Rp64.639.000
- 50 gram: Rp129.176.000
- 100 gram: Rp258.224.000
- 250 gram: Rp643.974.000
- 500 gram: Rp1.287.947.000
- 1.000 gram: Rp2.575.893.000
Emas UBS:
- 0,5 gram: Rp1.467.000
- 1 gram: Rp2.716.000
- 2 gram: Rp5.389.000
- 5 gram: Rp13.315.000
- 10 gram: Rp26.490.000
- 25 gram: Rp66.095.000
- 50 gram: Rp131.918.000
- 100 gram: Rp263.731.000
- 250 gram: Rp659.134.000
- 500 gram: Rp1.316.720.000
Meski harga emas terus bergerak naik turun mengikuti kondisi pasar, masyarakat perlu memperhatikan ketentuan pajak dalam transaksi jual beli emas. Transaksi harga jual emas dikenakan potongan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 untuk emas dengan ukuran mulai 1 gram hingga 1.000 gram.
Sementara itu, penjualan kembali emas batangan (buyback) ke PT Antam Tbk dengan nilai lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif pajak yang dikenakan sebesar 1,5 persen, sedangkan bagi yang tidak memiliki NPWP sebesar 3 persen.
Potongan PPh 22 tersebut dilakukan langsung dari total nilai transaksi buyback. Harga emas sendiri dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan harga pasar global dan kebijakan perdagangan emas.






Komentar (0)