JAKARTA, KOMPAS.com - Polsek Kembangan mengungkap dua kasus peredaran narkoba dengan menangkap dua tersangka dan menyita total barang bukti mencapai lebih dari 74.000 butir obat keras.
Dalam pengungkapan pertama, petugas menangkap seorang pria berinisial RRF (24) di kawasan Cengkareng Timur, Jakarta Barat.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1.071 gram sabu, 57 buah vape mengandung etomidate, alat pengemasan, timbangan digital, serta beberapa unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Baca juga: Selain 995 Senjata Api, Narkoba dan VCD Porno Juga Ditemukan di Sekolah Swasta Jaksel
"Pengungkapan kedua berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial MS (24) di wilayah Jelambar, Grogol Petamburan," kata Kapolsek Kembangan Kompol Moch Taufik Iksan dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2026).
Dari tersangka, petugas berhasil mengamankan 13 vape etomidate, 8.400 butir tramadol, 34.500 butir trihexyphenidyl, 31.000 butir Heximer, 980 butir alprazolam, 300 butir Mersi Riklona, serta 100 butir Mersi Diazepam, berikut buku catatan transaksi dan telepon genggam.
Taufik berujar, dari dua pengungkapan itu, pihaknya menyita lebih dari 74.000 butir obat keras dan psikotropika, 70 vape etomidate, serta lebih dari 1 kilogram narkotika jenis sabu yang diduga siap diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Etomidate adalah obat bius keras yang kerap disalahgunakan dengan dicampur ke dalam cairan rokok elektrik atau vape.
Baca juga: MUI: Hukuman Mati Pernah untuk Kejahatan Narkoba dan Terorisme, Tapi Belum untuk Koruptor
Jika di luar pengawasan dokter, zat ini sangat berbahaya karena bisa memicu penurunan kesadaran drastis, gangguan irama jantung, henti napas, kerusakan kelenjar adrenal, hingga kematian mendadak.
"Hasil Pengungkapan terhadap kedua pengedar narkoba tersebut, RRF (24) dan MS (24) dilakukan pada akhir Juli 2026," jelasnya.
Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
"Peredaran narkoba tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga mengancam masa depan generasi bangsa," pungkas Taufik.
Baca juga: Polres Jakbar Gagalkan Produksi Narkoba Senilai Rp 119 Miliar, 7 Tersangka Ditangkap
Atas perbuatannya, pelaku berinisial MS disangkakan Pasal 610 (2) Sub 609 (2) UU RI Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan atau Pasal 114 (2) Jo Pasal 119 (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Sub Pasal 60 Ayat (5) Jo Pasal 62 UU RI Nomor 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sedangkan pelaku berinisial RRF (24) disangkakan dengan Pasal 610 (2) Sub 609 (2) UU RI Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan atau Pasal 114 (2) Jo Pasal 119 (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang





Komentar (0)