Jakarta (ANTARA) - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membantah kabar terkait pemberian persetujuan tambahan kuota produksi untuk Weda Bay Nickel sebesar 25 juta ton.
“Ada isu Weda Bay dapat 25 juta ton tambahan. Nah, itu sampai sekarang Weda Bay itu kalau mengajukan iya, tetapi persetujuannya belum ada sampai sekarang,” ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis.
Tri menyampaikan perusahaan memiliki kebebasan untuk mengajukan tambahan kuota produksi setinggi-tingginya. Namun, ujar Tri lagi, pemerintah belum tentu memberikan persetujuan.
Ia menegaskan bahwa pemerintah memegang prinsip bahwa sumber daya alam tidak boleh dihambur-hamburkan.
“Yang diajukan mau setinggi-tingginya silakan saja, tapi kan belum (disetujui) sampai sekarang. Tetapi berita sudah memperoleh itu kan seolah-olah sudah persetujuan kami (ESDM),” ujar Tri.
Pernyataan tersebut merespons pemberitaan ihwal PT Weda Bay Nickel (WBN) disebut-sebut mendapatkan tambahan kuota produksi bijih nikel sebanyak 25 juta ton.
Tri juga menyampaikan bahwa pemerintah tidak mengungkap volume kuota produksi nikel maupun batu bara untuk menjaga stabilitas harga komoditas di pasar internasional.
“Pak Menteri (ESDM Bahlil Lahadalia) kan ngomong, untuk angka susah kami ngomong kan gitu,” ujar Tri.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memprioritaskan relaksasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk perusahaan yang membayar royalti tinggi.
Bahlil juga memastikan terdapat perubahan kuota produksi melalui revisi RKAB. Akan tetapi, ia menolak untuk merinci perubahan kuota produksi yang diberikan.
Penolakan untuk mengungkap volume kuota produksi yang ditetapkan setelah revisi RKAB bertujuan untuk mencegah gejolak harga komoditas di pasar internasional.
“Karena begitu saya sampaikan (volumenya), harga bisa gejolak lagi. Itu bisa mempengaruhi harga dunia,” kata Bahlil pula.
Ia menegaskan bahwa harga komoditas pertambangan di Indonesia, baik nikel, batu bara, dan lain-lainnya, harus dijual dengan harga yang bagus. Terlebih, komoditas tersebut bukan komoditas yang diperbaharui.
Baca juga: Weda Bay Nickel tegaskan komitmen penerapan ESG lewat sertifikasi
Baca juga: Rosan: Danantara buka peluang akuisisi saham Eramet di Weda Bay
“Ada isu Weda Bay dapat 25 juta ton tambahan. Nah, itu sampai sekarang Weda Bay itu kalau mengajukan iya, tetapi persetujuannya belum ada sampai sekarang,” ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis.
Tri menyampaikan perusahaan memiliki kebebasan untuk mengajukan tambahan kuota produksi setinggi-tingginya. Namun, ujar Tri lagi, pemerintah belum tentu memberikan persetujuan.
Ia menegaskan bahwa pemerintah memegang prinsip bahwa sumber daya alam tidak boleh dihambur-hamburkan.
“Yang diajukan mau setinggi-tingginya silakan saja, tapi kan belum (disetujui) sampai sekarang. Tetapi berita sudah memperoleh itu kan seolah-olah sudah persetujuan kami (ESDM),” ujar Tri.
Pernyataan tersebut merespons pemberitaan ihwal PT Weda Bay Nickel (WBN) disebut-sebut mendapatkan tambahan kuota produksi bijih nikel sebanyak 25 juta ton.
Tri juga menyampaikan bahwa pemerintah tidak mengungkap volume kuota produksi nikel maupun batu bara untuk menjaga stabilitas harga komoditas di pasar internasional.
“Pak Menteri (ESDM Bahlil Lahadalia) kan ngomong, untuk angka susah kami ngomong kan gitu,” ujar Tri.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memprioritaskan relaksasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk perusahaan yang membayar royalti tinggi.
Bahlil juga memastikan terdapat perubahan kuota produksi melalui revisi RKAB. Akan tetapi, ia menolak untuk merinci perubahan kuota produksi yang diberikan.
Penolakan untuk mengungkap volume kuota produksi yang ditetapkan setelah revisi RKAB bertujuan untuk mencegah gejolak harga komoditas di pasar internasional.
“Karena begitu saya sampaikan (volumenya), harga bisa gejolak lagi. Itu bisa mempengaruhi harga dunia,” kata Bahlil pula.
Ia menegaskan bahwa harga komoditas pertambangan di Indonesia, baik nikel, batu bara, dan lain-lainnya, harus dijual dengan harga yang bagus. Terlebih, komoditas tersebut bukan komoditas yang diperbaharui.
Baca juga: Weda Bay Nickel tegaskan komitmen penerapan ESG lewat sertifikasi
Baca juga: Rosan: Danantara buka peluang akuisisi saham Eramet di Weda Bay






Komentar (0)