Grid.ID- Kronologi maling ketiduran usai kelelahan acak-acak rumah di Lampung. Pelaku lalu sudah dikepung warga saat terbangun.
Seorang pria berinisial IM (21) dikabarkan melakukan pencurian di sebuah rumah kosong di Pekon Wates, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung. Aksinya ini kemudian terungkap saat dia tertidur di atas kasur dan diketahui pemilik rumah, pada Selasa (4/8/2026) pagi.
Pemilik rumah yaitu Muhammad Aulia Shandi (26), mengatakan bahwa bangunan itu sedang dalam keadaan kosong dan tidak ditempati. Meski demikian, dia rutin untuk mendatangi kediaman itu untuk membersihkan sekaligus memeriksa kondisinya.
Pada saat kejadian, Aulia tiba di rumah itu sekira pukul 08.30 WIB dan mendapati sejumlah ruangan dalam kondisi berantakan sehingga dia curiga ada seseorang yang masuk dan mencoba mencuri barang-barang. Dia kemudian memeriksa setiap ruangan hingga menemukan seorang pria tak dikenal sedang tertidur pulas di atas kasur dalam salah satu kamar.
Alih-alih membangunkan pria tersebut, Aulia memilih untuk keluar dan mengunci pintu kamar itu dari luar dan selanjutnya meminta bantuan dari warga yang tinggal di sekitar lokasi. Warga kemudian berdatangan dan mengepung rumah sembari menunggu petugas kepolisian tiba di lokasi.
Selanjutnya, saat pelaku yaitu IM terbangun, dia tidak bisa keluar dari kamar dan tidak memiliki kesempatan untuk melarikan diri karena langsung diamankan warga dan diserahkan ke petugas Polsek Gadingrejo. Kapolsek Gadingrejo Iptu Sugiyanto kemudian membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku pencurian tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal menunjukkan IM diduga lebih dahulu mencoba masuk dari pintu belakang rumah dengan menggunakan linggis, namun upaya itu tidak berhasil. IM kemudian beralih menuju bagian kamar mandi dan memecahkan kaca ventilasi, kemudian masuk menggunakan sebuah kursi sebagai pijakannya.
"Dari hasil penyelidikan awal, terduga pelaku diduga masuk ke dalam rumah dengan cara memecahkan kaca ventilasi kamar mandi setelah sebelumnya gagal mencongkel pintu belakang menggunakan linggis. Barang bukti berupa satu buah linggis juga telah kami amankan," ujar Sugiyanto, dilansir dari Kompas.com.
Adapun, polisi diketahui telah mengamankan linggis yang diduga digunakan IM sebagai barang bukti. Selain itu, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap konsisi pintu belakang rumah, ventilasi kamar mandi, serta sejumlah ruangan yang telah diacak-acak oleh terduga pelaku pencurian itu.
Sementara itu, berdasarkan pemeriksaan sementara, IM mengaku bahwa dia sempat berkumpul bersama sejumlah temannya, pada Senin (3/8/2026) malam, di kawasan rest area. Di sana, dia diketahui mengonsumsi minuman tuak dan kemudian memutuskan untuk pulang lebih dulu sekira pukul 01.30 WIB.
Dalam perjalanan pulang, IM melihat ada sebuah rumah yang tampak kosong dan tidak menunjukkan aktivitas penghuni sehingga memunculkan niatnya untuk melakukan pencurian. Dia kemudian mengamati lingkungan sekitar dan memastikan tidak ada orang di dalam rumah.
Dalam kronologi maling ketiduran di Lampung ini, pelaku lalu mencoba mencongkel pintu belakang menggunakan linggis yang dibawanya untuk membuka pintu, tetapi tidak berhasil. IM kemudian memecahkan kaca ventilasi kamar mandi dan masuk ke dalam rumah dengan menggunakan kursi sebagai alat bantu.
Berikutnya, IM diduga memeriksa sejumlah ruangan dan membuka lemari untuk mencari barang berharga, namun tak berhsil membawa apa pun lantaran dia justru masuk ke salah satu kamar dan tertidur di atas kasur. Polisi kemudian menduga bahwa pria tersebut tertidur karena kelelahan setelah mengonsumsi minuman beralkohol dan berusaha masuk rumah.
Setelah ditangkap, IM kini sudah diamankan di Mapolsek Gadingrejo untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Melansir dari TribunLampung.co.id, penyidik diketahui masih mendalami motif, rangkaian kejadian, barang yang diambil terduga pelaku, serta kemungkinan adanya orang lain yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Meski begitu, berdasarkan keterangan awal, IM diduga melakukan perbuatannya seorang diri. Adapun, petugas akan memeriksa saksi, barang, bukti, dan kondisi rumah guna melengkapi berkas perkara dan IM kini disangkakan melanggar Pasal 447 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Proses hukum ini akan tetap dilakukan meskipun terduga pelaku belum sempat membawa barang milik korban. Polisi sendiri akan menentukan konstruksi perkara berdasarkan hasil pemeriksaan, bukti kerusakan, dan rangkaian tindakan IM sejak memasuki rumah.
Selain itu, kepolisian juga mengimbau masyarakat meningkatkan keamanan rumah, terutama ketika bangunan ditinggalkan dalam keadaan kosong. Warga disarankan memasang pengaman tambahan pada pintu, jendela, dan ventilasi serta meminta bantuan tetangga untuk memantau rumah. (*)
Artikel Asli





Komentar (0)