3 Oknum Polisi Pesta Sabu di Anambas Terancam PTDH, Terungkap saat Tes Urine

rctiplus.com
2 jam lalu
Cover Berita
3 Oknum Polisi Pesta Sabu di Anambas Terancam PTDH, Terungkap saat Tes UrineNasional | inews | Jum'at, 7 Agustus 2026 - 00:30

ANAMBAS, iNews.id - Tiga oknum polisi di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, terancam dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah diduga mengonsumsi narkotika jenis sabu. Dugaan pesta sabu tersebut terungkap saat ketiganya terjaring tes urine mendadak.

Ketiga anggota Polres Kepulauan Anambas itu berinisial Bripka RS, Briptu RF, dan Brigadir RO. Mereka diduga mengonsumsi sabu di rumah dinas milik salah satu personel.

Kapolres Kepulauan Anambas AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka mengatakan, ketiga anggota tersebut terjaring dalam razia internal yang digelar secara mendadak.

“Mereka terjaring razia saat tes urine dadakan dua hari lalu,” ujarnya, Kamis (6/8/2026).

Berdasarkan pemeriksaan awal, sabu diduga dikonsumsi ketiga personel di rumah dinas Brigadir RO. Polisi masih mendalami rangkaian kejadian serta peran masing-masing anggota.

“Mereka konsumsi di rumah dinas RO. Tapi masih kami dalami,” katanya.

Baca Juga:Praperadilan Asrul Azis Tersangka Kasus Haji Ditolak, KPK: Lanjutkan Penyidikan

Bripka RS diketahui menjabat sebagai Kepala Urusan Pembinaan Operasional Satuan Pembinaan Masyarakat Polres Kepulauan Anambas. Sementara Briptu RF bertugas di Polsek Jemaja.

Adapun Brigadir RO merupakan anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Kepulauan Anambas. Rumah dinas milik Brigadir RO disebut menjadi lokasi ketiganya diduga mengonsumsi sabu.

Setelah terjaring tes urine, ketiga oknum polisi tersebut langsung ditempatkan dalam penempatan khusus. Mereka berada di bawah pengawasan Provos Polres Kepulauan Anambas selama pemeriksaan berlangsung.

AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap personel yang terbukti terlibat penyalahgunaan narkoba. Ketiganya akan menjalani pemeriksaan kode etik dan disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.

Sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dapat dijatuhkan apabila hasil pemeriksaan membuktikan Bripka RS, Briptu RF, dan Brigadir RO bersalah. Penanganan kasus tersebut masih dilakukan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan bersama satuan terkait.

Polres Kepulauan Anambas juga mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri asal sabu yang diduga dikonsumsi ketiga personel. Polisi mendalami kemungkinan adanya pihak yang memasok narkoba kepada mereka.

Baca Juga:DPP PPP Menangkan 5 Gugatan Sengketa Internal, PN Jakpus Perkuat Legalitas Kepengurusan Partai

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Kepulauan Anambas membersihkan institusi dari penyalahgunaan narkoba. Hingga kini, pemeriksaan terhadap ketiga oknum polisi tersebut masih berlangsung.

#regional

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Masa Depan Ahli Bedah Inggris Menggunakan Bantuan Robot
• 11 jam lalu
0
thumb
Pemberantasan Begal Butuh Peta Kerawanan Kejahatan Jalanan
• 21 jam lalu
0
thumb
Diundang Prabowo ke Istana, BRIN Bakal Paparkan Hasil Riset Antariksa-Nuklir
• 12 jam lalu
0
thumb
KPK Dalami Pemberian Uang dari Blueray Cargo kepada Pegawai Bea Cukai
• 2 jam lalu
0
thumb
Menbud dukung pengusulan MR. Assaat sebagai pahlawan nasional
• 4 jam lalu
0
Berhasil disimpan.