Mediaapakabar.com- Aksi bejat IM (21) akhirnya berujung di balik jeruji besi. Pemuda ini tak berkutik saat digulung personel Satuan Reserse PPA/PPO Polres Karo usai terbukti melancarkan aksi pemerkosaan terhadap seorang pelajar perempuan, sebut saja Melati (16), warga Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Tak tanggung-tanggung, dari hasil penyidikan maraton yang dilakukan petugas, pelaku mengaku sudah dua kali merenggut kesucian korban.
Kapolres Karo, AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasatres PPA/PPO Iptu Tina, S.H, M.H, menegaskan bahwa pelaku saat ini sudah dikandangkan di sel tahanan Polres Karo demi mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya.
"Tersangka sudah resmi kami tahan untuk diproses hukum lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan mendalam, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap korban sebanyak dua kali," tegas Iptu Tina kepada wartawan, Kamis (6/8/2026)
Terbongkarnya petualangan haram IM bermula dari kecurigaan pihak keluarga. Korban yang akhirnya berani jujur membuat orang tuanya naik pitam dan tak terima masa depan anaknya dirusak. Tanpa buang waktu, keluarga langsung menyeret kasus ini ke markas Polres Karo.
"Keluarga korban tidak terima dan sangat keberatan atas perbuatan keji yang dialami anaknya. Mereka langsung membuat laporan resmi ke Polres Karo, yang langsung kami tindak lanjuti dengan penangkapan pelaku," tambah Iptu Tina.
Kini, IM hanya bisa meratapi nasibnya di dalam sel Polres Karo. Penyidik menjeratnya dengan pasal berlapis untuk memastikan pelaku mendapat hukuman setimpal.
"Atas perbuatannya, tersangka kita persangkakan melanggar Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 6 huruf c Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)," tutupnya tegas. (MC/RED)





Komentar (0)