Kemenkum akan latih paralegal khusus tangani kekerasan pada perempuan

antaranews.com
6 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum (Kemenkum) berencana akan melatih paralegal yang khusus menangani kekerasan pada perempuan, bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut langkah itu penting lantaran paralegal, di antaranya bertugas menyelesaikan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Pos Bantuan Hukum (Posbankum).

"Saat ini belum kami lakukan spesialisasi, tetapi ke depan nanti kerja sama dengan Menteri PPA mungkin akan kami latih khusus terkait menangani kekerasan pada perempuan," ujar Supratman dalam wawancara khusus bersama ANTARA di Jakarta, Kamis.

Sejauh ini, Kemenkum sudah melakukan beberapa pelatihan terhadap paralegal, salah satunya bekerja sama dengan Pemerintah Australia, yang memberikan dana hibah untuk pelatihan khusus menangani kekerasan terhadap perempuan.

Selain itu, Kemenkum juga telah bekerja sama dengan Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, Kementerian PPA hingga kepolisian guna mengatasi laporan kasus kekerasan terhadap perempuan di Posbankum.

Pada Posbankum, tercatat sebanyak 8.521 kasus KDRT yang dilaporkan per 6 Agustus 2026 sehingga membuat perkara itu menjadi peringkat kelima terbanyak yang dilaporkan.

Supratman menuturkan Posbankum merupakan program direktif Presiden Prabowo Subianto, yang dijadikan sebagai sebuah program bersama lintas kementerian.

Dikatakan bahwa Presiden selama ini menginginkan akses keadilan dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat sampai ke yang paling lemah.

"Jadi, kami 'keroyok' desa untuk menyelesaikan terutama terkait dengan persoalan-persoalan hukum yang ada di dalam," ungkapnya.

Menurutnya, penyelesaian masalah di Posbankum sangat menghemat anggaran negara lantaran selama ini apabila sebuah kasus dilanjutkan ke pengadilan maka akan memakan biaya yang cukup besar.

Ia mencontohkan dalam sebuah kasus pidana, negara membiayai anggaran mulai dari penyelidikan hingga putusan pengadilan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Nah, sekarang dengan Posbankum kalau itu semua nanti bisa diselesaikan lewat pendekatan mediasi, restorative justice, maka berapa banyak uang yang bisa dihemat, seperti itu. Pemulihan sosialnya bisa jalan, kemudian masalahnya bisa selesai," tutur Supratman.

Baca juga: Menkum: Posbankum bantu hemat anggaran penyelesaian perkara

Baca juga: Otto: Kehadiran paralegal selesaikan masalah hukum daerah lebih cepat


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Dillon Brooks perpanjang kontrak tiga tahun di Suns
• 6 jam lalu
0
thumb
Serangan Houthi Tewaskan Sedikitnya 30 Anggota Pasukan Yaman
• 5 jam lalu
0
thumb
Polda Jabar Bantu Usut Kematian Sekuriti di Waduk Jatiluhur: 30 Saksi Diperiksa
• 9 jam lalu
0
thumb
Zendaya Kuasai Box Office Dunia Berkat Spider-Man dan The Odyssey
• 8 jam lalu
0
thumb
Menkes sesalkan komentar nirempati tenaga kesehatan di medsos
• 3 jam lalu
0
Berhasil disimpan.