Kejagung Periksa 9 Saksi dan Geledah Rumah Nurman Herin Terkait TPPU Febrie

kumparan.com
5 jam lalu
Cover Berita

Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan penggeledahan terkait perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan Tim Penyidik Kejaksaan Agung atau Tim Sembilan telah memeriksa sembilan orang saksi pada Kamis (6/8).

Sembilan saksi yang diperiksa berasal dari pihak swasta. Pemeriksaan dilakukan di sejumlah lokasi, yakni empat saksi diperiksa di Bandung, dan empat saksi beserta satu tersangka Don Ritto diperiksa di Kejaksaan Agung.

“Tim Penyidik telah memanggil dan memeriksa 9 orang saksi dari Pihak Swasta yang terbagi, 4 orang saksi diperiksa di Bandung; 4 orang saksi diperiksa di Kejaksaan Agung; Tersangka DR diperiksa di Kejaksaan Agung,” kata Anang dalam keterangannya, Kamis (6/8).

Selain melakukan pemeriksaan saksi, Tim Sembilan juga melakukan penggeledahan di satu lokasi di wilayah Bandung, yakni rumah yang diduga milik tersangka Nurman Herin.

Dari kegiatan tersebut, penyidik menemukan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara.

“Tim Penyidik menemukan dokumen-dokumen terkait perbuatan pidana,” ujar Anang.

Anang menjelaskan, rangkaian tindakan penyidikan tersebut dilakukan untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Sebelumnya, Febrie ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kasus tersebut terkait temuan 74 kg emas dan uang miliaran rupiah saat Polri menggeledah sejumlah lokasi termasuk rumah Febrie di Sentul.

Dengan penetapan tersangka ini, maka Febrie menjadi dua tersangka atas dua kasus. Pertama pada kasus PT ASABRI. Kasus kedua terkait dengan TPPU.

Sedangkan dalam dua lain yakni penyelesaian utang anak perusahaan PT Krakatau Steel dan korupsi pengadaan batu bara 2018-2026, belum ada tersangka yang ditetapkan.

Terkait kasusnya, Febrie menilai proses hukum terhadapnya adalah kriminalisasi. Dia pun sedang mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
3 Oknum Polisi Pesta Sabu di Anambas Terancam PTDH, Terungkap saat Tes Urine
• 1 jam lalu
0
thumb
Herdman: Piala AFF Bagian dari Persiapan Menuju Piala Dunia 2030
• 1 jam lalu
0
thumb
Lama Tak Terdengar Kabarnya, Sri Mulyani Ditunjuk Bank Dunia Jadi Ketua Penghimpunan Dana Buat Negara Miskin
• 9 jam lalu
0
thumb
Dimutilasi Saepullah, Potongan Kaki Jenazah Kunaefi Dibuang di Aliran Kali Jembatan Serong Depok
• 22 jam lalu
0
thumb
Ojol Ungkap Penghasilan Sehari Setelah Libur Sekolah Selesai
• 23 jam lalu
0
Berhasil disimpan.