Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan pondok pesantren, sekolah keagamaan, dan sekolah berasrama (boarding shool) dapat membangun dapur sendiri untuk melaksanakan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hal ini dapat dilakukan bagi sekolah dan pondok yang memiliki jumlah siswa di atas 1.000 orang.
“Mereka boleh membuat dapur (sendiri), tapi sesuai standar SPPG. Kalau (standarnya) di bawah itu, dia harus ikut SPPG terdekat,” kata Zulhas dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (6/8).
Standar SPPG yang dimaksud adalah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Sertifikat diterbitkan oleh dinas kesehatan kabupaten atau kota atau instansi yang ditunjuk pemerintah daerah.
“Kami akan mengecek seperti apa (dapur) yang ada di pondok-pondok pesantren,” ujar Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono dalam kesempatan yang sama.
Pekan lalu, Kementerian Agama mengatakan hingga saat ini baru ada 1% pondok pesantren yang menerima program MBG.
Pada Oktober 2025, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 tentang Percepatan Penerbitan SLHS bagi SPPG dalam program MBG.
Sudaryono mengatakan setiap SPPG wajib memiliki SLHS sebagai persyaratan mutlak dalam penyelenggaraan layanan MBG.
“SLHS bukan syarat administrasi, tapi syarat mutlak,” katanya dalam siaran pers, dikutip Kamis (6/8).
BGN memberikan kesempatan kepada SPPG yang saat ini masih dalam proses pengurusan SLHS untuk segera memenuhi ketentuan tersebut sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan.
“Memang ada beberapa dapur yang belum, sudah beroperasi tapi belum ada SLHS-nya, kami berikan waktu untuk mengurus SLHS-nya, sampai dengan tanggal 10,” ujarnya.
Ia menjelaskan kepemilikan SLHS merupakan indikator dasar terpenuhinya standar higiene dan sanitasi dalam proses produksi makanan. Oleh karena itu, BGN tidak akan memberikan toleransi terhadap dapur yang tidak memenuhi standar tersebut.
Ia menegaskan SPPG yang tidak memiliki SLHS akan dikenai sanksi berupa penutupan permanen. Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan BGN untuk memperkuat tata kelola Program MBG.
“Dan SLHS ini bukan kok SLHS-nya baik, cukup atau nggak, ini antara nol atau satu. You memenuhi persyaratan SLHS atau tidak. Kalau nggak, tutup permanen. Jadi memang kita tidak mentolerir dapur-dapur yang secara sanitasi dan higienisnya itu kemudian tidak memenuhi standar,” ucapnya.





Komentar (0)