Pegawai Salon di Lombok Tengah Cabuli 7 Anak Laki-laki, Diimingi Uang Rp50-100 Ribu

viva.co.id
4 jam lalu
Cover Berita

Mataram, VIVA – Polres Lombok Tengah menetapkan seorang pegawai salon berinisial HJ sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana asusila terhadap tujuh anak laki-laki dan menahannya untuk kepentingan penyidikan.

Kepala Seksi Humas Polres Lombok Tengah Iptu Lalu Brata Kusnadi mengatakan, tersangka telah ditahan di rumah tahanan Polres Lombok Tengah.

Baca Juga :
Usai Viral Libatkan Anak Promosikan Vape, Bigmo Bakal Dipanggil Polda Metro Jaya
4 Anak yang Diduga Diajak Bigmo Promosikan Vape Hingga Orang Tuanya Diperiksa Polisi

"Yang bersangkutan sudah kami tetapkan tersangka dan lakukan penahanan di rutan," katanya.

Menurut Brata, hasil penyidikan menunjukkan tersangka diduga melakukan perbuatan tersebut secara berulang dengan modus memberikan uang kepada para korban.

Penyidik memperoleh keterangan bahwa para korban yang berusia 13–15 tahun menerima uang antara Rp50 ribu hingga Rp100 ribu dari tersangka.

Kasus tersebut terungkap setelah salah seorang korban menceritakan dugaan perbuatan yang dialaminya kepada guru mengaji. 

Informasi tersebut kemudian diketahui orang tua korban dan dilaporkan kepada kepolisian hingga akhirnya ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lombok Tengah.

Brata mengatakan penyidik masih terus mendalami perkara tersebut untuk melengkapi alat bukti dan memastikan seluruh fakta yang berkaitan dengan kasus.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan/atau Undang-Undang Perlindungan Anak. (Ant)

Baca Juga :
Gegara Ajak Anak Dibawah Umur Promosikan Liquid Vape, Bigmo Kembali Berurusan dengan Polisi
Komdigi Tegur YouTube Imbas Bigmo Promosikan Vape Libatkan Anak di Bawah Umur
Bigmo Promosi Vape ke Anak di Bawah Umur, Sahroni: Harus Ditangkap!

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Hampir Seribuan Senpi hingga Narkoba Ditemukan di Sekolah Swasta Jaksel
• 47 menit lalu
0
thumb
Gaji Manajer Kopdes Tak Sampai Rp16 Juta, Purbaya: Sekitar UMP Lebih Sedikit Saja
• 11 jam lalu
0
thumb
Cheng Lei akan Sapa Penggemar di Indonesia 12 September 2026
• 8 jam lalu
0
thumb
Polres Jakbar Gagalkan Produksi Narkoba Senilai Rp 119 Miliar, 7 Tersangka Ditangkap
• 21 jam lalu
0
thumb
Pemberantasan Begal Butuh Peta Kerawanan Kejahatan Jalanan
• 12 jam lalu
0
Berhasil disimpan.