Mataram, VIVA – Polres Lombok Tengah menetapkan seorang pegawai salon berinisial HJ sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana asusila terhadap tujuh anak laki-laki dan menahannya untuk kepentingan penyidikan.
Kepala Seksi Humas Polres Lombok Tengah Iptu Lalu Brata Kusnadi mengatakan, tersangka telah ditahan di rumah tahanan Polres Lombok Tengah.
"Yang bersangkutan sudah kami tetapkan tersangka dan lakukan penahanan di rutan," katanya.
Menurut Brata, hasil penyidikan menunjukkan tersangka diduga melakukan perbuatan tersebut secara berulang dengan modus memberikan uang kepada para korban.
Penyidik memperoleh keterangan bahwa para korban yang berusia 13–15 tahun menerima uang antara Rp50 ribu hingga Rp100 ribu dari tersangka.
Kasus tersebut terungkap setelah salah seorang korban menceritakan dugaan perbuatan yang dialaminya kepada guru mengaji.
Informasi tersebut kemudian diketahui orang tua korban dan dilaporkan kepada kepolisian hingga akhirnya ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lombok Tengah.
Brata mengatakan penyidik masih terus mendalami perkara tersebut untuk melengkapi alat bukti dan memastikan seluruh fakta yang berkaitan dengan kasus.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan/atau Undang-Undang Perlindungan Anak. (Ant)






Komentar (0)