JAKARTA - Pakar telematika, Roy Suryo mengungkap alasan di balik pengajuan praperadilan jilid 4 terkait pencekalan yang berkaitan dengan kasus dugaan ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Sidang perdana perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada Jumat (7/8/2026), dan Roy mengajak masyarakat untuk ikut mengawal jalannya persidangan.
Roy mengatakan, pengajuan praperadilan itu dilakukan karena masih terdapat ketidakrapihan dalam sistem hukum yang menurutnya perlu diuji melalui mekanisme praperadilan.
"Kenapa kami mohonkan, karena ternyata ada kecarutmarutan atau ketidakrapihan yang perlu dimohonkan. Ini berguna tidak hanya untuk saya, tapi untuk semua masyarakat yang mungkin kemarin belum berani melakukan praperadilan," ujar Roy kepada wartawan, Kamis (6/8/2026).





Komentar (0)