Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana praperadilan yang diajukan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa terkait perkara dugaan penyebaran isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Permohonan praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam perkara ini, Dokter Tifa mengajukan permohonan praperadilan terhadap pihak Kejaksaan Agung.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang perdana praperadilan dr Tifa dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 12 Agustus 2026, untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penuntutan.
“Sah atau tidaknya Penghentian Penuntutan,” tulis SIPP PN Jaksel terkait klasifikasi perkara, dikutip Kamis (6/8).
Berikut petitum permohonan yang diajukan dr Tifa:
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan tindakan Termohon dalam menafsirkan dan menggunakan Pasal 75 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 sebagai dasar pelimpahan kembali perkara pasca Putusan Sela adalah cacat hukum, bertentangan dengan asas due process of law, dan tidak sah secara hukum;
3. Memerintahkan Termohon untuk mematuhi hukum acara dengan menempuh instrumen Perlawanan ke Pengadilan Tinggi sebagaimana diwajibkan oleh Pasal 206 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, dan bukan melakukan perbaikan surat dakwaan secara sepihak;
4. Menyatakan bahwa status hukum Pemohon (Tifauzia Tyassuma) pasca dijatuhkannya Putusan Sela Nomor: 301/Pid.B/2026/PN.JKT.TIM adalah Bukan Sebagai Terdakwa maupun juga Bukan Sebagai Tersangka;
5. Menyatakan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa Nomor B-5645/APB/SEL/Eoh.2/07/2026 tertanggal 27 Juli 2026 yang diterbitkan Termohon; Batal Demi Hukum dan/atau tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
6. Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara.
Atau:
Apabila Hakim Tunggal Praperadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).






Komentar (0)