JAKARTA, KOMPAS – Perum Bulog memperluas distribusi beras premium ke berbagai ritel modern. Bersamaan dengan itu, Badan Pangan Nasional (Bapanas) mendalami kasus dugaan permainan harga dan pelanggaran Standar Nasional Indonesia (SNI) beras fortifikasi.
Kedua upaya itu tidak terlepas dari menjamurnya beras fortifikasi di jaringan ritel modern sejak sekitar empat bulan terakhir. Beras bervitamin atau bernutrisi yang tidak terikat harga eceran tertinggi (HET) itu kerap kali menggantikan kekosongan beras premium di minimarket, supermarket, dan hipermarket.
Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani, mengatakan, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap ketersediaan beras. Saat ini, stok beras Bulog mencapai 5,3 juta ton dan tersebar di seluruh Indonesia. Jumlah tersebut akan terus bertambah seiring masih berlangsungnya panen di sejumlah wilayah sentra produksi.
“Selain menyalurkan beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan), kami juga memperluas distribusi beras premium ke ritel-ritel modern agar semakin mudah dijangkau masyarakat,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Kamis (6/8/2026).
Beras premium yang bakal disalurkan merupakan produksi Bulog dengan merek Punokawan dan Befood Sentra Ramos.
Rizal menjelaskan, beras premium yang bakal disalurkan merupakan produksi Bulog dengan merek Punokawan dan Befood Sentra Ramos. Kedua merek beras itu sebelumnya banyak dipasarkan melalui pasar tradisional, toko pangan, jaringan Rumah Pangan Kita, serta berbagai kegiatan program Gerakan Pangan Murah.
Perluasan distribusi beras premium ke ritel modern merupakan bagian dari strategi Bulog untuk menghadirkan produk pangan berkualitas yang mudah diakses masyarakat. Dengan semakin luasnya jaringan pemasaran, masyarakat memiliki lebih banyak pilihan beras premium dengan mutu yang terjamin dan harga yang kompetitif.
“Kami terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah, pengelola ritel modern, distributor, dan pelaku usaha pangan agar distribusi beras premium dan medium bisa berjalan lancar, menjangkau masyarakat secara lebih luas, dan menjaga stabilitas harga,” kata Rizal.
Serial Artikel
Beras Premium Sulit Didapat, Beras Fortifikasi Menjamur Pesat
Peralihan dari memproduksi beras premium ke beras fortifikasi merupakan strategi produsen beras untuk menutup kenaikan biaya produksi beras premium.
Berdasarkan data Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok Kementerian Perdagangan, per 5 Agustus 2026, harga rerata nasional beras premium di tingkat konsumen senilai Rp 15.546 per kilogram (kg). Harga beras tersebut telah naik 1,6 persen sejak awal Januari 2026 dan jauh di atas rerata nasional HET beras premium yang dipatok Rp 14.900 per kg.
Kenaikan harga beras premium itu turut memicu inflasi beras yang sudah berlangsung selama tujuh bulan beruntun. Badan Pusat Statistik mencatat, tingkat inflasi tahunan beras pada Januari, Februari, Maret, April, Mei, Juni, dan Juli 2026 masing-masing 3,44 persen, 3,61 persen, 3,71 persen, 4,36 persen, 4,55 persen, 3,98 persen, dan 3,1 persen.
Sementara itu, Bapanas tengah mendalami kasus dugaan permainan harga dan pelanggaran SNI beras fortifikasi. Pemeriksaan tidak hanya difokuskan pada kandungan vitamin dan mineral yang diklaim, tetapi juga mencakup mutu fisik beras, kesesuaian berat bersih, legalitas produk, proses produksi, serta kebenaran informasi pada label kemasan.
Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Bapanas, Brigadir Jenderal Polisi Hermawan, menuturkan, fortifikasi pada dasarnya merupakan upaya meningkatkan nilai gizi pangan. Namun, fortifikasi tidak boleh digunakan sebagai alasan untuk menaikkan harga secara berlebihan.
“Beras yang dijual dengan harga tinggi harus sejalan dengan mutu dan manfaat yang diterima masyarakat. Bukan hanya kandungan gizinya yang akan diperiksa, tetapi juga mutu dasar beras, berat bersih, legalitas, proses produksi, dan kebenaran informasi pada label,” ujarnya.
Selama ini, pemerintah tidak mengatur HET beras fortifikasi, sehingga pembentukan harganya tergantung pada mekanisme pasar. Di ritel modern, beras fortifikasi kemasan 5 kg dibanderol Rp 92.500-Rp 95.500 per kg atau lebih mahal dari beras premium yang Rp 72.500.
Berdasarkan pengambilan sampel Bapanas di sejumlah wilayah Jakarta, rerata beras fortifikasi dijual sekitar Rp 22.000 per kg, bahkan Rp 42.000 per kg. Harga tersebut di atas HET beras medium dan premium yang masing-masing Rp 13.500 per kg dan Rp 14.900 per kg.
Pada 31 Juli 2026, Bapanas mengumumkan rencana memperluas pengawasan peredaran beras fortifikasi. Targetnya adalah 40 merek dagang beras fortifikasi dan atau dengan klaim gizi di 11 provinsi dengan minimal 200 sampel.
Bapanas telah mengintensifkan pengawasan beras fortifikasi melalui pemeriksaan legalitas izin edar, kesesuaian klaim pada label dengan dokumen perizinan, serta pengujian kandungan gizi di laboratorium. Hingga 5 Agustus 2026, pengawasan telah dilakukan terhadap 178 sampel beras fortifikasi di 11 provinsi yang mewakili 8 perusahaan dengan 22 merek dagang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan administrasi terhadap sampel itu, Bapanas menemukan sejumlah ketidaksesuaian. Beberapa di antaranya berupa penggunaan izin edar yang tidak valid, perbedaan klaim kandungan zat gizi antara dokumen perizinan dengan label pada kemasan, serta indikasi klaim berlebihan terhadap berbagai keunggulan produk.
Seluruh temuan tersebut tengah diverifikasi melalui pengujian laboratorium untuk memastikan kesesuaian kandungan gizi dengan informasi yang disampaikan kepada masyarakat. Pemerintah akan menyampaikan hasil pemeriksaan setelah proses pengujian laboratorium, verifikasi dokumen, dan klarifikasi produsen selesai.
“Apabila ditemukan pelanggaran terhadap kandungan gizi, mutu beras, berat bersih, label, legalitas, atau proses produksi, pemerintah akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Hermawan.
Beras fortifikasi tidak boleh dijadikan alasan untuk mengurangi produksi beras medium dan premium.
Bapanas juga mengingatkan para penggilingan padi dan pengusaha beras tetap menjaga ketersediaan beras medium dan premium. Jangan sampai keberadaan beras fortifikasi justru mengganggu pasokan kedua jenis beras yang menjadi kebutuhan utama masyarakat tersebut.
Hermawan menegaskan ketersediaan beras medium dan premium tetap harus dijaga karena keduanya menjadi kebutuhan utama masyarakat. Beras fortifikasi harus ditempatkan sebagai alternatif dengan manfaat gizi yang jelas, bukan sebagai instrumen untuk menciptakan segmentasi harga secara berlebihan.
“Beras fortifikasi tidak boleh dijadikan alasan untuk mengurangi produksi beras medium dan premium, lalu mengarahkan sebagian besar produksi ke kategori berharga tinggi. Inovasi pangan kami dukung, tetapi keterjangkauan dan ketersediaan beras bagi masyarakat harus tetap menjadi prioritas,” katanya.
Serial Artikel
Salah Urus Beras?
Patutkah para pengkritik tingginya harga beras disuruh untuk menanam padi sendiri? ”Uenak, aja.”






Komentar (0)