Polda Metro Jaya merespons putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang tidak menerima gugatan praperadilan ketiga Roy Suryo terkait ganti rugi. Polda Metro Jaya menyatakan menghormati sepenuhnya putusan hakim.
"Kita sudah sama-sama mendengar dari putusan hakim bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima karena kurangnya pihak, yaitu tidak menyertakan Kementerian Keuangan," ujar Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Abrianto Pardede di PN Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2026).
Meski gugatan ketiga ini tidak diterima, pihak Roy Suryo melalui kuasa hukumnya berencana akan mendaftarkan gugatan praperadilan kembali. Menanggapi rencana tersebut, Abrianto menegaskan bahwa pihaknya siap menghadapi proses hukum selanjutnya.
"Tadi kita dengarkan langsung dari pengacaranya akan mengajukan yang keempat. Kami siap untuk menerima undangan atau hadir dalam undangan pengadilan nanti," katanya.
"Memang aturan belum ada yang membatasi itu (jumlah gugatan), jadi itu merupakan hak pemohon. Yang penting objeknya tidak sama, walaupun kasusnya satu tapi objek (hukumnya) berbeda. Kami sebagai termohon siap hadir bila diundang kembali oleh pengadilan," pungkas Abrianto.
Gugatan Tak DiterimaHakim PN Jaksel tidak menerima gugatan praperadilan ketiga yang diajukan Roy Suryo. Hakim menilai gugatan Roy Suryo soal ganti rugi bukan ranah praperadilan.
"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ujar hakim saat membacakan putusan.
Hakim mengatakan urusan ganti rugi telah diatur oleh pemerintah lewat Menteri Keuangan. Hakim mengatakan ganti rugi bukan ranah praperadilan.
"Oleh karena yang diberi kewenangan oleh negara untuk melakukan pembayaran ganti kerugian adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah dalam hal keuangan yang dalam hal ini adalah Menteri Keuangan, maka Menteri Keuangan harus ditarik sebagai pihak dalam perkara ini. Menimbang bahwa dengan tidak ditariknya Menteri Keuangan sebagai pihak maka permohonan ini mengandung cacat formil," ujar hakim.
Ini merupakan gugatan ketiga Roy Suryo. Sebelumnya, hakim telah mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Roy Suryo terkait penggeledahan, penangkapan, dan penahanan. Hakim praperadilan menyatakan putusan itu tidak memengaruhi pokok perkara.
Kemudian, Roy Suryo mengajukan kembali gugatan praperadilan terkait status tersangka kasus fitnah ijazah Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi). Hakim telah menolak permohonan praperadilan Roy terkait status tersangka untuk seluruhnya. Hakim juga mengatakan Roy Suryo menyalahgunakan praperadilan untuk menunda sidang pokok perkara.
(ond/whn)






Komentar (0)