Pertimbangan Hakim Tak Terima Praperadilan Ketiga Roy Suryo soal Ganti Rugi

kompas.tv
5 jam lalu
Cover Berita
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan I Ketut Darpawan, dalam sidang putusan permohonan praperadilan ketiga Roy Suryo, Kamis (6/8/2026). Hakim mengungkapkan pertimbangan yang membuat praperadilan ketiga yang diajukan Roy Suryo tidak dapat diterima. (Sumber: Tangkapan layar KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan I Ketut Darpawan mengungkapkan pertimbangan yang membuat praperadilan ketiga yang diajukan Roy Suryo tidak dapat diterima.

Dalam pertimbangannya, hakim menyampaikan peraturan Pemerintah mengenai pembayaran ganti rugi sebagaimana diamanatkan Pasal 175 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHP belum terbit hingga saat ini, maka berdasarkan Pasal 365 KUHAP, hakim akan mempedomani ketentuan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983.

"Pasal 11 Ayat (1), pembayaran ganti kerugian dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan petikan putusan atau penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud Pasal 10," kata hakim dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2026).

Baca Juga: Kata Roy Suryo Usai Praperadilan Ketiga Tak Diterima Hakim: Ini Sebuah Proses Pembelajaran

Menimbang ketentuan tersebut, ucap hakim, maka yang diberikan kewenangan oleh negara untuk melakukan pembayaran ganti kerugian adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan, dalam hal ini adalah Menteri Keuangan.

"Maka Menteri Keuangan harus ditarik sebagai pihak dalam perkara ini," kata hakim.

Sebab itu, menimbang bahwa dengan tidak ditariknya Menteri Keuangan sebagai pihak, maka permohonan ini dinilai mengandung cacat formil karena kurang pihak

"Dengan demikian, maka sudah sepatutnya permohonan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima," kata hakim.

Sebelumnya Roy Suryo telah merespons putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Ketut Darpawan yang menyatakan gugatan praperadilan ketiganya tidak dapat diterima.

Dia menyampaikan menerima putusan tersebut dengan baik sebagai bagian dari proses pembelajaran.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • praperadilan
  • praperadilan roy suryo
  • praperadilan ketiga roy
  • putusan hakim
  • pertimbangan hakim
  • roy suryo
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kebakaran Gunung Bromo Meluas hingga 70 Ha, Drone Water-Helikopter Diterjunkan
• 6 jam lalu
0
thumb
Dirut Bulog Sidak Ritel Modern, Antisipasi Potensi Kekosongan Beras Premium
• 8 jam lalu
0
thumb
Siswa Miangas Senang Sekolah Direvitalisasi: Kini Belajar Lebih Nyaman
• 18 jam lalu
0
thumb
Ekonomi Papua Tengah terkontraksi akibat penjualan Freeport turun
• 18 jam lalu
0
thumb
Bos Mal Tak Peduli Peringatan Kontraktor, Berujung 502 Orang Tewas
• 4 jam lalu
0
Berhasil disimpan.