Oleh: Dr. Hardianto Djanggih, S.H., M.H.
Dosen Fakultas Hukum Pidana Universitas Muslim Indonesia
Berlakunya KUHP dan KUHAP Nasional sejak 2 Januari 2026 menjadi tonggak penting reformasi hukum pidana Indonesia. Pembaruan ini tidak hanya menggantikan aturan warisan kolonial, tetapi juga mengubah pengaturan tindak pidana, sistem pemidanaan, hingga mekanisme peradilan.
Ujian terbesarnya adalah penanganan tindak pidana korupsi. Meski sejumlah delik korupsi kini telah masuk ke dalam KUHP, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tetap mempertahankan berbagai ketentuan khusus, seperti pembuktian terbalik terbatas, alat bukti elektronik, perampasan aset, dan pembayaran uang pengganti.
Akibatnya, aparat penegak hukum harus mampu menyelaraskan penerapan KUHP, KUHAP, dan UU Tipikor. Persoalan lain muncul pada masa transisi. Prinsip lex mitior mengharuskan penggunaan aturan yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Namun, hal ini tidak bisa diterapkan secara seragam karena ancaman pidana dalam KUHP dan UU Tipikor berbeda untuk setiap jenis tindak pidana. Penilaian harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk unsur delik, pidana tambahan, hingga pertanggungjawaban korporasi.
Kekhususan pemberantasan korupsi juga tidak boleh hilang. Kewenangan Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK tetap harus dipertahankan, termasuk penggunaan instrumen khusus seperti penyadapan, pembuktian harta kekayaan, dan pemulihan aset. Pemberantasan korupsi tidak cukup hanya memenjarakan pelaku, tetapi juga memastikan kerugian negara dapat dipulihkan.
Dalam pembuktian, kerugian negara bukan satu-satunya unsur. Penuntut umum tetap wajib membuktikan adanya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, serta kesengajaan pelaku. Besarnya kerugian hasil audit tidak otomatis membuktikan seseorang bersalah karena penentuan kesalahan tetap menjadi kewenangan hakim.
KUHAP Nasional juga membawa perubahan pada hukum acara, termasuk aturan masa transisi dan pengaturan upaya paksa. Namun, sejumlah ketentuan masih berpotensi menimbulkan perbedaan tafsir, terutama terkait penyitaan, penyadapan, dan kewenangan lembaga penegak hukum. Kepastian aturan menjadi kebutuhan mendesak agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
Di sisi lain, paradigma keadilan restoratif dalam KUHP tidak berlaku bagi perkara korupsi. Pengembalian kerugian negara tidak menghapus pertanggungjawaban pidana, melainkan hanya menjadi salah satu pertimbangan dalam pemidanaan dan pemulihan aset.
Karena itu, diperlukan pedoman bersama bagi Kepolisian, Kejaksaan, KPK, pengadilan, advokat, dan auditor agar penerapan KUHP, KUHAP, dan UU Tipikor berlangsung seragam. Aparat juga harus meningkatkan kompetensi agar mampu membedakan kesalahan administrasi dengan tindak pidana korupsi.
Pada akhirnya, keberhasilan KUHP dan KUHAP Nasional tidak diukur dari banyaknya orang yang dipenjara atau beratnya ancaman pidana.
Ukurannya adalah kemampuan sistem hukum menghadirkan kepastian, keadilan, perlindungan hak asasi manusia, sekaligus memulihkan kerugian negara secara efektif.
Reformasi hukum pidana harus menjadi momentum memperkuat, bukan melemahkan, pemberantasan korupsi di Indonesia. (*)






Komentar (0)