jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH). Pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung pada hari ini, Kamis (6/8), di Gedung Merah Putih KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa salah satu pihak yang dipanggil adalah Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo. Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (PT DNR Logistik) dan Direktur Utama PT DOS-NI-ROHA (PT DNR).
BACA JUGA: Formappi Nilai KPK Terkesan Membiarkan Dua Anggota DPR Berstatus Tersangka Kasus Korupsi CSR BI-OJK
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Saksi belum hadir," ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Kamis (6/8).
Nama Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau yang akrab disapa Rudy Tanoe telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain itu, KPK juga telah menetapkan dua tersangka perorangan lainnya, yakni Edi Suharto, mantan Staf Ahli Menteri Sosial, dan Kanisius Jerry Tengker, Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik periode 2018–2022. Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan dua korporasi sebagai tersangka, yaitu PT Dosni Roha Indonesia Tbk dan PT DNR Logistics.
BACA JUGA: KPK Menggeledah Rumah Mantan Pj Wali Kota Bengkulu Arif Gunadi
Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan dugaan korupsi dalam penyaluran bantuan sosial beras bagi KPM PKH di Kementerian Sosial pada periode 2020–2021 . KPK menduga perkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga sekitar Rp200 miliar.
Sebelumnya, penyidik KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi lain, termasuk beberapa pihak yang juga berstatus tersangka, untuk mendalami skema dan aliran dana dalam proyek bansos tersebut. Pada pemeriksaan sebelumnya, salah satu tersangka, Edi Suharto, menyatakan bahwa mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara merupakan pihak yang paling bertanggung jawab atas proyek ini. (tan/jpnn)
BACA JUGA: Terkuak! Menhut Belum Kembalikan Seluruh Uang Suhardiman Amby
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nadiem Bandingkan Proses Penahanannya dengan Eks Jampidsus, Klaim Langsung Diborgol
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga





Komentar (0)