Wanita yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di perumahan Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut) diduga disekap. Polsek Kelapa Gading menindaklanjuti laporan korban berinisial LD (23).
"Korban ini melaporkan dugaan penyekapan pada Selasa (4/8) siang melalui melalui layanan Hotline 110," kata Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading AKP Kiki Tanlim, dilansir Antara, Kamis (6/8/2026).
Dia mengatakan pelapor merupakan warga Cianjur, Jawa Barat (Jabar). Pelapor mengaku disekap saat mendaftarkan diri sebagai ART di sebuah rumah di kawasan Kelapa Gading.
"Pada saat ingin keluar dari pekerjaannya, KTP pelapor ditahan dan dimintai sejumlah uang," ujar Kiki.
Selanjutnya, pelapor menelepon layanan call center Polri 110 untuk meminta bantuan kepolisian dan petugas langsung bergerak ke lokasi kejadian. Kiki menuturkan petugas telah meminta keterangan dari sejumlah saksi.
Petugas juga membawa korban ke Polsek Kelapa Gading dan mempertemukan dengan pihak penyalur serta pihak pemberi kerja untuk dilakukan mediasi.
"Kami lakukan mediasi untuk persoalan tersebut," tutur Kiki.
Pekerjaan Tak Sesuai KesepakatanSetelah mendapatkan laporan melalui Call Center 110, petugas kepolisian segera melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian dan mengetahui korban berinisial LD tersebut mencari pekerjaan lewat media sosial Facebook dan memperoleh informasi pekerjaan lewat penyalur ART di daerah Cipinang, Jakarta Timur.
Kemudian, setelah melakukan komunikasi dengan penyalur dan bersedia bekerja sesuai dengan kesepakatan, pelapor berangkat dari Cianjur ke lokasi kerja dengan menggunakan travel dan tiba pada Senin (3/8).
Namun, setibanya di lokasi rumah pria berinisial HR di Perumahan Artha Gading Villa, Blok C1, RW 21, Kelapa Gading Barat, itu, pelapor merasa pekerjaannya tidak sesuai dengan kesepakatan sebelumnya.
"Jadi, pekerjaan yang dijanjikan oleh penyalur tidak sesuai, dan korban ingin keluar atau tidak jadi bekerja sebagai ART," ungkap Kiki.
Selanjutnya, ketika pelapor mengundurkan diri, pihak pemilik rumah justru menahan KTP pelapor dan menganggapnya sebagai jaminan pengganti uang yang telah diberikan kepada penyalur sebesar Rp 1,5 juta sampai ada penggantian oleh penyalur.
"Dikarenakan pelapor merasa tertekan terkait uang tersebut, maka pelapor melaporkan kejadian tersebut melalui 110," imbuh Kiki.
(jbr/mea)






Komentar (0)