Ahli Hukum: Nany Widjaja Wajib Pertanggungjawabkan Rp21,4 Miliar Dana Perusahaan

harianfajar
3 jam lalu
Cover Berita

HARIAN.FAJAR.CO.ID, SURABAYA – Mantan direktur perseroan tetap dapat dimintai pertanggungjawaban secara pribadi apabila terbukti melakukan kesalahan yang mengakibatkan kerugian bagi perusahaan. Hal itu mengemuka dalam sidang gugatan perdata PT Java Fortis Corporindo terhadap mantan direkturnya, Nany Widjaja, di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (5/8).

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso, ahli hukum perdata Universitas Airlangga, Dr. Ghansham Anand, menjelaskan bahwa direksi memiliki tanggung jawab pribadi apabila tindakan atau kelalaiannya menyebabkan kerugian pada perseroan.

“Direksi bertanggung jawab secara pribadi apabila melakukan kesalahan yang merugikan perseroan,” kata Ghansham di hadapan majelis hakim.

Menurutnya, meski seseorang tidak lagi menjabat sebagai direktur, perusahaan tetap berhak mengajukan tuntutan ganti rugi apabila terbukti terdapat perbuatan yang merugikan keuangan perseroan.

Ia menjelaskan, salah satu bentuk kerugian yang dapat menjadi dasar gugatan adalah pengeluaran dana perusahaan yang tidak disertai bukti pertanggungjawaban. Kondisi tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan yang mengurangi kekayaan perusahaan.

Ghansham menambahkan, laporan keuangan dapat dijadikan alat bukti tertulis dalam proses persidangan untuk menunjukkan adanya kerugian yang dialami perusahaan.

“Laporan keuangan bisa diterima sebagai alat bukti tulisan,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Nany Widjaja, Richard Handiwiyanto, menilai pertanggungjawaban tidak bisa dibebankan kepada satu orang tanpa pembuktian yang jelas. Menurutnya, harus ada proses hukum yang membuktikan terlebih dahulu pihak yang benar-benar bertanggung jawab atas dugaan kerugian tersebut.

“Untuk menentukan seorang organ bersalah, atau satu orang atau lebih organ perseroan bersalah, itu harus dibuktikan terlebih dahulu. Tidak bisa serta-merta asal menunjuk salah satu bersalah,” katanya.

Di sisi lain, kuasa hukum PT Java Fortis Corporindo, E.L. Sajogo dari MS&A Law Firm, menilai keterangan ahli semakin memperkuat dalil gugatan yang diajukan kliennya.

Ia mengatakan seluruh unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata telah terpenuhi, mulai dari adanya perbuatan, kesalahan, kerugian, hingga hubungan sebab akibat.

Sajogo juga menyebut terdapat bukti yang menunjukkan Nany Widjaja, saat masih menjabat sebagai direktur tunggal, melakukan transfer sejumlah dana perusahaan kepada pihak afiliasi.

Menurutnya, temuan auditor mengenai penggunaan dana perusahaan juga telah dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan dituangkan dalam akta notaris sehingga memiliki kekuatan sebagai alat bukti otentik.

“Temuan yang dilakukan auditor kemudian disahkan dalam RUPS, sehingga menurut ahli, alat bukti tersebut menjadi alat bukti yang sempurna menurut hukum,” ujarnya.

PT Java Fortis Corporindo menggugat mantan direkturnya tersebut karena diduga tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana perusahaan senilai Rp21,4 miliar yang dialokasikan untuk pembangunan kawasan industri (industrial estate) di Jombang. Gugatan itu kini masih bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya untuk menunggu putusan majelis hakim.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Ringankan Beban Mitra, Gojek dan YGMP Salurkan Paket Alat Sekolah di Makassar
• 3 jam lalu
0
thumb
BGN Perketat Tata Kelola MBG, Zero Tolerance Keracunan Hingga Ancam Tutup Dapur
• 7 jam lalu
0
thumb
Wall Street Beragam, Reli 4 Hari Terhenti Meski Dow Jones Cetak Rekor
• 5 jam lalu
0
thumb
Mantan Rekan Setim Cristiano Ronaldo Ikut Desak Gianni Infantino Mundur, Luis Figo: Dia Sudah Bohong!
• 1 jam lalu
0
thumb
Warkop-Warkop Gelar Nobar, Piala Presiden 2026 Geliatkan Ekonomi Warga Bandung
• 20 jam lalu
0
Berhasil disimpan.