Yusril Tegaskan Hukuman Mati Bukan Solusi Tunggal Berantas Korupsi

okezone.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan hukuman mati bagi pelaku korupsi telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun, menurutnya, pemberantasan korupsi tidak dapat hanya mengandalkan beratnya ancaman pidana, melainkan juga integritas moral para penegak hukum.

Hukuman mati dalam sistem hukum pidana nasional merupakan ultimum remedium atau pidana paling berat yang dapat dijatuhkan pengadilan atas tuntutan jaksa penuntut umum. Meski demikian, hakim tetap berkewajiban menilai apakah dakwaan terbukti secara sah dan meyakinkan serta mempertimbangkan hukuman yang paling adil dan proporsional bagi terdakwa.

"Putusan hakim harus didasarkan atas irah-irah 'Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa' dan pertimbangan hati nurani. Hakim tidak boleh memutus perkara atas dasar kemarahan atau kebencian. Seperti dikatakan Alquran, hendaklah kalian memutuskan sesuatu dengan adil," kata Yusril, Kamis (6/8/2026).

Baca Juga :
Indonesia Darurat Korupsi, MUI Minta Pemerintah Pertimbangkan Hukuman Mati bagi Koruptor

Menurut Yusril, pidana mati dalam perkara korupsi hanya dapat diterapkan dalam keadaan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi, yakni ketika negara berada dalam kondisi bahaya, terjadi bencana alam nasional, pelaku merupakan residivis, atau saat negara mengalami krisis ekonomi dan moneter.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Google Rombak Divisi AI usai Eksodus Peneliti Senior
• 3 jam lalu
0
thumb
KPK Duga Amplop dari Bupati Kuansing untuk Menhut Berisi SGD14.000, Pengembaliannya Belum Utuh
• 1 jam lalu
0
thumb
Waspada Modus Baru: Dikira Jaga Keamanan, Hansip Gadungan di Cakung Tertangkap Basah Curi Motor
• 7 jam lalu
0
thumb
Gibran Tinjau Hasil Revitalisasi SDN 7 Jangka Aceh, Tegur Kadisdik soal Buku
• 1 jam lalu
0
thumb
Lulusan SD Masih Dominasi Angkatan Kerja RI, Total 52,4 Juta Jiwa
• 22 jam lalu
0
Berhasil disimpan.