JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan ada tiga kali pertemuan yang melibatkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby, salah satu pejabat Kementerian Kehutanan (Kemenhut), dan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pertemuan tersebut terjadi pada bulan April, Mei, dan Juni 2026.
“Dan pertemuan dengan Pak Menteri pada tanggal 2 Juni itu juga bukan pertemuan yang pertama, karena penyidik menduga ada pertemuan-pertemuan sebelumnya, di antaranya di bulan April dan Mei,” kata Budi, dalam keterangannya, Kamis (6/8/2026).
Budi mengatakan, mengenai pertemuan pada bulan April, penyidik masih mendalami pembahasan yang dilakukan Menhut Raja Juli dengan Bupati Suhardiman.
Baca juga: KPK Duga Uang dalam Amplop Menhut Raja Juli dari Bupati Kuansing Tak Utuh Dikembalikan
Pertemuan tersebut diyakini penyidik hanya bersifat diskusi dan belum terjadi pemberian ke Menhut Raja Juli.
“Apakah itu juga menjadi pembahasan awal berkaitan dengan proses mekanisme pelepasan izin kawasan hutan ya di wilayah Kuansing dalam rangka pemberian sertifikasi kepada pihak-pihak ataupun masyarakat di wilayah Kuansing pada program nasional. Ini juga masih akan terus didalami ya,” ujar dia.
Budi mengatakan, pada bulan Mei, penyidik menduga terjadi pertemuan dan pemberian yang dilakukan oleh Bupati Kuansing kepada salah seorang pejabat di Kementerian Kehutanan.
Jumlahnya mencapai 12.500 Dolar Singapura.
Meski demikian, dia belum bisa mengungkapkan identitas pejabat tersebut karena informasi yang disampaikan salah satu saksi masih harus dikonfirmasi.
Kemudian, pada bulan Juni, Bupati Kuansing Suhardiman diduga memberikan amplop yang berisikan uang sejumlah 14.000 Dolar Singapura kepada Menhut Raja Juli.
"Karena pemberian yang dilakukan itu diduga dilakukan pada bulan Mei oleh pihak pejabat di Pemkab Kuansing kepada pejabat di Kemenhut," tutur dia.
Baca juga: Saksi Kasus Restitusi Pajak KPP Madya Banjarmasin Kembalikan Uang Rp 9,5 Miliar Saat Diperiksa KPK
"Dan di bulan Juni, yang kemudian sudah dikonfirmasi secara terbuka oleh Pak Menteri, adanya pemberian dari pihak Pak Bupati kepada Pak Menteri pada awal Juni, tepatnya 2 Juni," sambung dia.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni sempat melakukan audiensi dengan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby yang kini ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Raja Juli menjelaskan pertemuan tersebut berlangsung secara resmi dan terbuka pada 2 Juni 2026 di Kementerian Kehutanan.
Menurut dia, pertemuan itu diawali dengan surat permohonan audiensi dari pemerintah daerah, dipublikasikan melalui media sosial, serta dilengkapi daftar hadir dan notula.






Komentar (0)