Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan kepala daerah yang tersandung kasus korupsi tidak dapat langsung diberhentikan karena harus melalui mekanisme dan prosedur sesuai ketentuan yang berlaku.
Pernyataan itu disampaikan Tito usai menghadiri rapat koordinasi penguatan integritas dan pencegahan korupsi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta kepala daerah se-Jawa Timur dan Bali di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa (4/8/2026).
“Mekanisme rekrutmennya melalui Pilkada. Kalau ada pelanggaran, ada tata cara dan prosedur untuk memberikan sanksi. Pemberhentian juga tidak mudah,” kata Tito.
Menurut Tito, pemberhentian kepala daerah yang terjerat kasus korupsi harus melewati sejumlah tahapan, termasuk proses di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan pemeriksaan oleh inspektorat.
Namun, terdapat pengecualian apabila kepala daerah telah ditahan dan berstatus terdakwa dalam perkara hukum. Dalam kondisi tersebut, kepala daerah akan diberhentikan sementara dan posisinya digantikan oleh wakil kepala daerah sebagai pelaksana tugas.
“Kecuali karena masalah hukum, ditahan dan menjadi terdakwa, maka otomatis diberhentikan sementara dan yang naik adalah wakilnya sebagai pelaksana tugas,” ujarnya.
Tito menjelaskan, sistem pemerintahan daerah berbeda dengan struktur komando di institusi kepolisian. Kepala daerah tidak berada dalam garis komando langsung Presiden maupun Menteri Dalam Negeri karena memiliki mandat politik yang diperoleh melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada).
“Berbeda ketika saya menjadi Kapolri. Saat itu ada satu komando kepada para Kapolda dan Kapolres. Pagi bisa saya angkat, sorenya bisa saya ganti. Kalau kepala daerah tidak bisa seperti itu,” kata mantan Kapolri tersebut.
Ia menambahkan, para gubernur, bupati, dan wali kota merupakan figur politik yang telah melalui proses panjang sebelum terpilih memimpin daerah masing-masing.
“Kepala daerah itu bukan anak kemarin sore. Rata-rata mereka adalah politisi yang sudah berjuang, pernah ikut kampanye, dikenal publik, dan kita juga tidak bisa mengawasi mereka 24 jam sehari, tujuh hari seminggu, 365 hari setahun. Semua akan kembali kepada diri pribadi masing-masing,” tuturnya.
Sebagai upaya pencegahan korupsi, Kementerian Dalam Negeri bersama KPK dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terus memperkuat pengawasan, memberikan masukan, serta meningkatkan integritas kepala daerah.
Tito mengakui langkah tersebut tidak sepenuhnya dapat menghilangkan pelanggaran hukum. Meski demikian, pemerintah berharap penguatan sistem pengawasan mampu menekan angka korupsi di daerah.
“Cara seperti ini memang tidak menjamin tidak akan terjadi pelanggaran hukum, tetapi kita berharap jumlahnya bisa jauh berkurang. Sehingga kita membangkitkan kesadaran rekan-rekan kepala daerah bahwa modus-modus operandi yang ada itu sudah diketahui aparat penegak hukum,” katanya.






Komentar (0)