Nasib Kuliah Mantan Ketua BEM FH UBK Abdi Usai Kasus Rp 20 Juta: Skripsi Tertunda Setahun

kompas.com
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com – Langkah perkuliahan Muhammad Abdimaludin alias Abdi, mantan Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (UBK), harus terhenti sementara.

Mahasiswa yang kini berada di semester 8 itu dijatuhi sanksi skorsing selama dua semester oleh pihak kampus setelah terbukti menerima aliran dana sebesar Rp 20 juta usai demonstrasi mahasiswa pada 15 Juni 2026.

Akibat sanksi tersebut, Abdi harus menunda proses penyelesaian studinya selama satu tahun.

Baca juga: Bimbingan Skripsi Eks Ketua BEM FH UBK Abdi Ditunda Usai Diskors Terima Rp 20 Juta Saat Demo

"Iya benar saya dijatuhi sanksi skorsing selama dua semester. Tapi kalau perbedaan sanksi antara saya dengan teman-teman yang lain satu semester saya tidak tahu," kata Abdi saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Kamis.

Bimbingan Skripsi Terhenti

Sebelum dijatuhi sanksi, Abdi sebenarnya sudah memasuki tahap akhir perkuliahan, yakni menyusun skripsi.

Namun, hukuman skorsing membuat seluruh aktivitas akademiknya harus dihentikan sementara. Ia mengaku tidak lagi dapat mengikuti kegiatan akademik maupun melakukan bimbingan tugas akhir.

"Selama masa skorsing berlaku itu tidak diperbolehkan melakukan kegiatan akademik kayak mengikuti kuliah, bimbingan skripsi pun ditunda. Saya mau bimbingan skripsi pun tidak diperbolehkan," ucap Abdi.

Baca juga: Eks Ketua BEM FH UBK Diskors Usai Terima Rp 20 Juta untuk Demo, Pelajaran untuk Saya...

Surat Keputusan (SK) Rektor mengenai sanksi tersebut diterbitkan pada 22 Juli 2026 dan telah diterima Abdi melalui dekan fakultasnya.

Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan UBK Daniel Panda membenarkan bahwa Abdi mendapat hukuman paling berat dibandingkan mahasiswa lain yang terlibat.

"Abdi sanksi skorsing 2 semester, yang lainnya 1 semester. Semuanya berdasarkan SK Rektor. Kami serahkan ke Dekan Fakultas Hukum dan Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis, setelah itu para dekan menyerahkan ke mahasiswa yang bersangkutan," jelas Daniel, Selasa (4/8/2026).

Daniel menjelaskan, dari tujuh orang yang sebelumnya diduga terlibat, hanya empat mahasiswa yang terbukti dan dijatuhi sanksi.

Baca juga: Perjalanan Kasus Eks Ketua BEM FH UBK, Terima Rp 20 Juta Saat Demo Berujung Skors 2 Semester

Sementara dua orang lainnya berstatus alumni sehingga tidak lagi menjadi bagian dari proses pemberian hukuman akademik.

Adapun empat mahasiswa yang menerima sanksi yakni:

  1. Muhammad Abdimaludin atau Abdi (Ketua BEM FH UBK), dengan sanksi skorsing 2 semester.
  2. Rafly Maulana Akbar (Wakil Ketua BEM FH UBK), dengan sanksi skorsing 1 semester.
  3. Pujiono (Ketua BEM FEB UBK), dengan sanksi skorsing 1 semester.
  4. Muhammad Rafi Bastian (Wakil Ketua BEM FEB UBK), dengan sanksi skorsing 1 semester.

"Total ada empat orang yang disanksi, dari pimpinan BEM, kalau yang dua itu kan alumni," tuturnya.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
Anggap sebagai Momen Refleksi

Meski harus menunda kelulusan, Abdi mengaku menghormati keputusan kampus. Ia menilai sanksi tersebut merupakan bentuk konsekuensi atas persoalan yang dihadapinya.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Soal Oknum Nakes Bully Pasien, Kemenkes Minta Masyarakat Adukan ke KKI
• 20 jam lalu
0
thumb
Kejagung Geledah Rumah Don Ritto di Bandung Terkait Kasus Febrie
• 15 jam lalu
0
thumb
Sintya Marisca dan Roy Sungkono Bintangi Series My Chef in Crime, Angkat Misteri Pembunuhan dari Dunia Kuliner
• 16 jam lalu
0
thumb
Menangis Haru Putranya Lolos Barca Academy, Ini Profil Nia Ramadhani
• 19 jam lalu
0
thumb
Pengemis yang Maksa di Menara Kudus Dirazia, Sehari Kantongi Rp 540 Ribu
• 21 jam lalu
0
Berhasil disimpan.