JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengimbau masyarakat mengadukan langsung ke Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) jika menemukan adanya dugaan pelanggaran etik atau disiplin profesi yang dilakukan tenaga medis (named) dan tenaga kesehatan (nakes).
Hal ini disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman menanggapi desakan dari Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago yang meminta agar oknum tenaga kesehatan yang berkomentar tak berempati kepada pasien BPJS Kesehatan, Yurizal Tri Chaerawan, dijatuhi sanksi tegas.
"Jika masyarakat menemukan dugaan adanya pelanggaran etik atau disiplin profesi tenaga medis atau tenaga kesehatan, kami mengimbau agar disampaikan melalui mekanisme pengaduan di Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), sehingga dapat diperiksa dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Aji dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Rabu (5/8/2026).
Baca juga: Legislator Minta Institusi Jatuhi Sanksi ke Nakes yang Terbukti Lakukan Perundungan
Aji mengatakan, Kemenkes sangat menyayangkan tindakan oknum dokter dan nakes yang tidak berempati terhadap Yurizal selaku pasien peserta BPJS Kesehatan.
"Kemenkes menyayangkan beredarnya komentar dari sebagian tenaga medis/tenaga kesehatan di media sosial yang terkesan tidak berempati terhadap pasien maupun keluarganya yang sedang menjalani pelayanan kesehatan," ujarnya.
Kemenkes mengingatkan seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk mengedepankan empati dan komunikasi yang baik.
"Kami mengimbau sebaiknya kita semua mengedepankan empati dan komunikasi yang baik dalam menanggapi sebuah peristiwa di masyarakat," ucapnya.
Empati dan etika itu, kata Aji, juga harus dijaga di ruang digital dengan tidak membuat komentar nirempati terhadap pasien sebagai bagian profesionalisme.
Baca juga: Kemenkes Diminta Usut Dugaan Diskriminasi Pasien BPJS usai Ramai Komentar Nirempati Nakes
"Pada konteks ini harus bijak dalam bermedia sosial. Hal ini juga merupakan bagian dari profesionalisme tenaga medis dan tenaga kesehatan," jelasnya.
Pasien BPJS di-bully di ThreadsDiberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari unggahan Yurizal Tri Chaerawan di platform Threads pada 22 Juli 2026.
Dalam unggahannya, Yurizal mengeluhkan harus menunggu hingga delapan jam untuk mendapatkan ruang perawatan saat menggunakan layanan BPJS Kesehatan.
Unggahan tersebut kemudian viral di media sosial.
Namun, Yurizal justru menerima sejumlah komentar bernada sinis, alih-alih memperoleh dukungan.
Beberapa komentar bahkan berasal dari akun tenaga kesehatan dan dinilai tidak menunjukkan empati terhadap pasien.
Yurizal kemudian meninggal dunia pada 31 Juli 2026.
Baca juga: Kemenkes Diminta Sanksi Tegas Oknum Nakes yang Bully Pasien di Threads
Kabar duka itu membuat publik menyoroti etika serta empati tenaga kesehatan dalam berinteraksi dengan pasien, termasuk di media sosial.
Setelah kabar meninggalnya Yurizal menyebar, setidaknya ada tiga tenaga kesehatan yang sebelumnya menuliskan komentar bernada sinis menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.
Mereka mengakui komentar yang disampaikan tidak pantas, tidak profesional, dan telah melukai perasaan keluarga almarhum.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang





Komentar (0)