Tingkatkan Keselamatan Pelayaran, DPR Dorong Penyempurnaan Aturan SPB

republika.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rentetan kecelakaan transportasi laut yang terjadi dalam setahun terakhir dinilai menunjukkan perlunya penguatan sistem keselamatan pelayaran nasional. Pengawasan terhadap kelaikan kapal serta penyempurnaan regulasi dinilai penting untuk mencegah terulangnya kecelakaan serupa.

Anggota Komisi V DPR RI Hamka B. Kady mengatakan evaluasi terhadap setiap kecelakaan perlu diikuti dengan pembenahan tata kelola keselamatan pelayaran agar sistem pengawasan berjalan lebih efektif.

Baca Juga
  • Kecelakaan Kapal Terus Berulang, Waka Komisi V: Indikator Rapuhnya Keselamatan Pelayaran Nasional
  • Kemenhub Serahkan 150 Jaket Pelampung untuk Nelayan Muara Angke Demi Budaya Pelayaran Aman

Menurut dia, upaya tersebut tidak hanya dilakukan melalui investigasi penyebab kecelakaan, tetapi juga dengan memperkuat regulasi dan pelaksanaan pengawasan di lapangan.

Salah satu yang diusulkan ialah penyempurnaan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) agar selaras dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024.

.rec-desc {padding: 7px !important;}
Anggota Komisi V DPR RI Hamka B Kady - (Dokumentasi DPR)

Hamka menjelaskan, ketentuan dalam Permenhub Nomor 28 Tahun 2022 saat ini mengatur penerbitan SPB berdasarkan surat pernyataan nahkoda (Master Sailing Declaration), manifes penumpang dan muatan, daftar awak kapal (crew list), bukti pemenuhan daftar periksa, serta dokumen kapal lainnya.

Menurut dia, mekanisme tersebut masih dapat diperkuat melalui pemeriksaan fisik kapal sebelum izin berlayar diterbitkan sehingga aspek kelaiklautan dapat dipastikan secara lebih menyeluruh.

"Perlu ada penguatan agar proses penerbitan Surat Persetujuan Berlayar semakin menjamin aspek keselamatan dan selaras dengan amanat undang-undang," kata Hamka dalam keterangannya, Selasa (5/8/2026).

Ia mengatakan, Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 telah memberikan mandat kepada syahbandar untuk mengawasi kelaiklautan kapal, keselamatan pelabuhan, proses embarkasi dan debarkasi penumpang, kegiatan bongkar muat, pengangkutan barang berbahaya, hingga menunda keberangkatan kapal yang belum memenuhi persyaratan keselamatan.

Karena itu, menurut Hamka, pengawasan terhadap keselamatan pelayaran perlu mengombinasikan pemeriksaan administrasi dengan verifikasi kondisi kapal di lapangan.

"Tanggung jawab nahkoda terhadap kapal memang sangat penting. Namun tanggung jawab negara melalui syahbandar untuk memastikan keselamatan pelayaran juga tidak boleh berkurang. Pemeriksaan fisik kapal harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari proses penerbitan Surat Persetujuan Berlayar sehingga negara benar-benar hadir memastikan setiap kapal yang beroperasi telah memenuhi seluruh persyaratan keselamatan," ujarnya.

Selain penyempurnaan regulasi, Hamka juga mendorong peningkatan inspeksi lapangan, penguatan kapasitas dan integritas syahbandar, pemanfaatan teknologi digital dalam pengawasan kapal, serta penerapan sanksi secara konsisten terhadap setiap pelanggaran keselamatan.

Menurut dia, langkah tersebut diperlukan untuk membangun sistem pelayaran yang lebih aman dan andal, sekaligus mendukung konektivitas antardaerah serta kelancaran distribusi logistik nasional.

 

.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;} @font-face { font-family: "LPMQ"; src: url("https://static.republika.co.id/files/alquran/LPMQ-IsepMisbah.ttf") format("truetype"); font-weight: normal; font-style: normal } .arabic-text { font-family: "LPMQ"; font-weight: normal !important; direction: rtl; text-align: right; font-size: 2.5em !important; line-height: 49px !important; }

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kubu Febrie: Penegakan Hukum Harus Dimulai dari Proses yang Benar
• 7 jam lalu
0
thumb
Polsek Serpong Kejar-kejaran dengan Truk Boks Pembawa 46 Juta Butir Obat Keras
• 2 jam lalu
0
thumb
Kopilot Malaysia Bawa Narkoba, Waka Komisi III DPR Minta Jalur Kru Diperketat
• 13 jam lalu
0
thumb
Saat Sampah Berkurang, Pemulung Bantargebang Khawatir Kehilangan Nafkah
• 4 jam lalu
0
thumb
Harga Minyak Berbalik Naik Tipis usai Anjlok 5%, Brent Dijual USD84/Barel Hari Ini
• 17 jam lalu
0
Berhasil disimpan.