Liputan6.com, Jakarta - Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah menegaskan penegakan hukum harus dijalankan sesuai prosedur. Menurut mereka, keadilan tidak akan tercapai apabila proses hukum sejak awal telah menyimpang dari ketentuan yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan anggota tim kuasa hukum, Hermawanto, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Advertisement
“Kami perlu tegaskan juga kepada teman-teman media bahwa ada satu prinsip, tidak ada penegakan hukum yang benar apabila dimulai dari proses yang tidak benar,” kata Hermawanto.
Ia menegaskan, substansi keadilan tidak dapat dipisahkan dari prosedur hukum yang adil.
“Substansi keadilan harus dibangun dari prosedur yang adil buat siapa pun dia,” ujarnya.
Atas dasar itu, Hermawanto mengatakan tim advokat akan mengajukan permohonan praperadilan untuk menguji keabsahan sejumlah tindakan aparat penegak hukum.
“Seluruh tindakan tersebut akan dimohonkan untuk diuji keabsahannya melalui mekanisme praperadilan,” katanya.
Penasihat hukum lainnya, Firman Wijaya, mengingatkan proses penegakan hukum tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa hingga mengabaikan hukum acara pidana.
“Penegakan hukum yang dilakukan secara terburu-buru dan tidak hati-hati akan berdampak merugikan para pencari keadilan,” ujar Firman.
Ia menilai pengabaian terhadap prosedur dapat menimbulkan kesan bahwa penegakan hukum dilakukan secara dipaksakan.
“Karena itu menjadikan indikasi penegakan hukum yang dilakukan adalah semacam penegakan hukum yang dipaksakan,” ucapnya.





Komentar (0)