Fakta Baru Terungkap pada Kasus Pungli Perizinan Gowa, Polresta Buka Peluang Tersangka Bertambah

harianfajar
6 jam lalu
Cover Berita

HARIAN.FAJAR.CO.ID, GOWA – Penanganan kasus dugaan pungutan liar (pungli) perizinan di Kabupaten Gowa memasuki babak baru. Penyidik mengklaim menemukan fakta serta alat bukti yang mengarah pada pengembangan perkara.

Temuan tersebut memunculkan peluang bertambahnya tersangka dalam kasus yang menyita perhatian publik ini. Polresta Gowa pun telah membuka penyidikan baru sebagai tindak lanjut hasil pengembangan kasus.

Perkembangan terbaru itu berkaitan dengan dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan gratifikasi dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa.

Penyidik Satreskrim Polresta Gowa telah menerbitkan Laporan Polisi (LP) baru setelah menemukan sejumlah fakta baru selama proses penyidikan berjalan.

Laporan baru tersebut merupakan hasil pengembangan perkara yang sebelumnya telah menjerat Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Gowa sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polresta Gowa, AKP Muhallis Haeruddin, membenarkan adanya penyidikan lanjutan tersebut. Menurutnya, langkah itu diambil setelah penyidik memperoleh kecocokan antara alat bukti dengan keterangan para saksi yang telah diperiksa.

“Hari ini ada LP baru yang terbit terkait pengembangan perkara proses perizinan di wilayah Kabupaten Gowa,” ujar AKP Muhallis, Senin (3/8/2026).

Ia menjelaskan, hasil pendalaman penyidikan mengungkap adanya fakta-fakta baru yang dinilai cukup untuk membuka perkara baru yang masih berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proses perizinan.

Menurut Muhallis, kesesuaian antara barang bukti dan keterangan saksi menjadi dasar penyidik memperluas penyelidikan terhadap dugaan praktik pungli tersebut.

Saat ditanya mengenai kemungkinan munculnya tersangka baru, Muhallis tidak menutup peluang tersebut. Namun, ia menegaskan penyidik masih terus melengkapi seluruh alat bukti sebelum menetapkan pihak lain sebagai tersangka.

“Bisa saja ada calon tersangka baru. Dari hasil pengembangan memang ditemukan fakta-fakta baru, tetapi untuk sementara teman-teman wartawan bersabar dulu. Nanti akan kami ekspos dalam waktu dekat,” katanya.

Sebelumnya, kasus dugaan pungli dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) telah menyeret Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Gowa ke proses hukum. Berkas perkara tersangka diketahui segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gowa untuk diteliti oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Dengan diterbitkannya laporan polisi baru, penyidikan kini diperkirakan akan berkembang lebih luas. Publik pun menanti hasil pengembangan tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang ikut bertanggung jawab dalam dugaan praktik pungutan liar maupun gratifikasi pada proses pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa. (*)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Maroon 5 Siap Guncang Jakarta Lagi, Adam Levine Cs Konser di JIS pada 5 Februari 2027
• 8 jam lalu
0
thumb
Lautan Luas Gandeng Greenvolt Kembangkan PLTS di Delapan Fasilitas
• 2 jam lalu
0
thumb
Kejagung Janji Bakal Spill Pemilik Emas 74 Kg di Kasus Febrie di Sidang
• 16 jam lalu
0
thumb
Dishub Jatim Siapkan Dua Opsi Rute Trans Jatim Koridor II di Kabupaten Malang
• 6 jam lalu
0
thumb
Polisi Duga Mayat Tanpa Kaki di Dalam Karung di Depok Berjenis Kelamin Laki-laki
• 2 jam lalu
0
Berhasil disimpan.