Waka MPR Lestari Moerdijat Tekankan Pentingnya Kolaborasi Pengelolaan Warisan Budaya

jpnn.com
10 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat menekankan warisan budaya harus tetap hidup dan memberi manfaat yang berkelanjutan dengan dukungan nyata bersama pemerintah dan masyarakat.

"Warisan budaya merupakan bukti nyata hubungan antara masa lalu dan masa kini yang dapat membentuk identitas bangsa, bagian dari upaya membangun karakter anak bangsa," kata Lestari Moerdijat saat membuka diskusi daring bertema 'Siapa Menjaga Warisan Bangsa? Membangun Kemitraan Negara, Masyarakat Adat, dan Pemilik Warisan Budaya' yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (5/8).

BACA JUGA: Mendagri Tito Sebut Parade Tenun Belu Jaga Warisan Budaya dan Gerakkan Ekonomi Daerah

Menurut Lestari, aset budaya itu tidak sebatas dipelihara sebagai peninggalan sejarah, tetapi juga tetap menjalankan fungsi sosial, budaya, spiritual, pendidikan, dan adat.

"Namun, saat ini banyak pengelola aset budaya terbebani dalam upaya menjaga kelestarian warisan budaya yang berdiri di atas lahan berstatus hak milik perseorangan," ujar Rerie, sapaan akrab Lestari Moerdijat.

BACA JUGA: Kisah Inspiratif Peraih Penghargaan PFPreneur 2026, Bawa Warisan Budaya Jadi Peluang Usaha

Anggota Komisi X DPR itu berpendapat kebijakan pelestarian warisan budaya yang ada saat ini belum terintegrasi dengan baik.

Rerie yang juga menjabat Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem menegaskan diperlukan langkah besar untuk mewujudkan pelestarian cagar budaya yang menyeluruh dan berkelanjutan di tanah air.

BACA JUGA: Dipercaya Dunia, Indonesia Terpilih Masuk ke Komite Warisan Budaya Takbenda UNESCO

Diskusi yang dimoderatori Arimbi Heroepoetri (Tenaga Ahli Wakil Ketua MPR) menghadirkan Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda sebagai narasumber.

Selain itu juga hadir sebagai narasumber, yakni Kasubdit Pemeliharaan Pemugaran dan Zonasi Direktorat Warisan Budaya Kementerian Kebudayaan Prabawa Dwi Putranto, Badan Pengelola Taman Soekasada Ujung Karangasem yang juga generasi penerus dari keluarga besar Puri Agung Karangasem Anak Agung Made Dewandra Reinhard Djelantik, dan Arkeolog dan Pakar Pelestarian Warisan Budaya Indonesia/Ketua Umum Ikatan Ahli Arkeologi Indonesia (IAAI) 2017-2021) Wiwin Djuwita Ramelan.

Hadir pula Wakil Ketua Komisi X /Ketua Panja Kebudayaan DPR RI Kurniasih Mufidayati, Patron Taman Ujung dan Pencinta Warisan Budaya Anak Agung Ayu Manik Mulyaheni, dan Datu Luwu ke-40 Andi Maradang Mackulau sebagai penanggap.

Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda berpendapat secara konstitusional, Pasal 18b ayat 2 UUD 1945 sudah memberi pengakuan terhadap masyarakat adat, sepanjang di dalamnya hidup adat istiadat pada keseharian mereka.

Rifqinizamy mengungkapkan pihaknya terus berupaya menuntaskan pembahasan RUU Masyarakat Hukum Adat untuk memperkuat eksistensi masyarakat adat.

"Kami berharap keterlibatan aktif masyarakat dalam melakukan identifikasi dan inventarisasi warisan budaya, wilayah, atau kawasan masyarakat adat," ujar Rifqinizamy.

Kasubdit Pemeliharaan, Pemugaran, dan Zonasi Direktorat Warisan Budaya Kementerian Kebudayaan Prabawa Dwi Putranto berpendapat penetapan cagar budaya tidak mengambil alih kepemilikan aset budaya tersebut.

Menurut Prabawa, dasar hukum yang sudah dijalankan saat ini adalah Pasal 13 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya merupakan jaminan konstitusional dalam upaya pelestarian cagar budaya.

"Namun, pelaksanaan aturan tersebut masih banyak menghadapi hambatan di lapangan," ungkap Prabawa.

Menurut dia, praktik penetapan cagar budaya tanpa menghilangkan kepemilikan hak atas aset budaya, antara lain, adalah kawasan adat Baduy di Banten dan Kepatihan Mangkunegaran di Solo.

"Saat ini, tantangan di lapangan dalam pelestarian cagar budaya antara lain adanya tumpang tindih zonasi, serta kesenjangan insentif dan kompensasi bagi pengelolanya," jelasnya.

Badan Pengelola Taman Soekasada Ujung Karangasem Anak Agung Made Dewandra Reinhard Djelantik mengungkapkan Taman Soekasada Ujung merupakan peninggalan Kerajaan Karangasem, Bali.

Dia menyebut kawasan itu terdiri dari tempat peristirahatan, tempat menerima tamu, dan tempat meditasi.

"Jadi, selain tempat budaya, Taman Soekasada Ujung juga tempat spiritual. Kawasan tersebut saat ini dikelola bersama Pemerintah Kabupaten Karangasem dan keluarga Kerajaan Karangasem," jelas Dewandra.

Dewandra mengakui membutuhkan biaya yang cukup besar untuk mengelola kawasan Taman Soekasada Ujung seluas 11 hektare.

Dia pun berharap bisa mendapat informasi yang jelas terkait bentuk dukungan yang bisa didapat pengelola kawasan cagar budaya, agar upaya pelestarian yang dilakukan dapat berkelanjutan.

Arkeolog dan Pakar Pelestarian Warisan Budaya Indonesia Wiwin Djuwita Ramelan mengungkapkan pengakuan cagar budaya harus berdasarkan penilaian terhadap aset budaya apakah memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan.

Menurut Wiwin, saat ini, ada gejala penetapan cagar budaya tidak lagi didasari pertimbangan nilai penting yang mendalam.

"Padahal, penetapan cagar budaya itu mengandung konsekuensi wajib untuk melakukan perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pengelolaannya," jelas Wiwin.

Menurut Wiwin, konsep living heritage penting untuk diterapkan dalam penetapan cagar budaya.

Wakil Ketua Komisi X Kurniasih Mufidayati mengungkapkan di Komisi X DPR, saat ini, ada Panja tentang perlindungan dan pemanfaatan cagar budaya.

Menurut Kurniasih, isu kolaborasi antara upaya perlindungan dan pemanfaatan cagar budaya sangat penting.

"Regulasi, kelembagaan pemerintah dan masyarakat, serta aspek sosial harus menjadi perhatian serius dalam pengembangan cagar budaya di tanah air," tegas Kurniasih.

Pecinta Warisan Budaya Anak Agung Ayu Manik Mulyaheni berpendapat para pemilik, pewaris, masyarakat adat, komunitas, dan pemerintah memiliki tujuan yang sama dalam menjaga warisan budaya.

"Namun, yang sering terjadi adalah kurangnya rasa saling percaya," tambah Anak Agung Ayu Manik.

Menurut dia, kekhawatiran sering muncul ketika sebuah aset budaya ditetapkan sebagai cagar budaya, karena masyarakat pemilik aset tersebut khawatir akan muncul pembatasan yang mengurangi ruang gerak mereka.

"Padahal, yang dibutuhkan saat ini adalah kolaborasi setara dan saling menghormati antarpihak dalam merawat warisan budaya bangsa," tambah Anak Agung Ayu Manik.

Datu Luwu ke-40 Andi Maradang Mackulau mengungkapkan dirinya adalah pelaku budaya di Istana Kedatuan Luwu.

Andi Maradang menegaskan di Kedatuan Luwu menerapkan filosofi bahwa apa yang dianut dan dipahami pemimpin dan masyarakat adalah satu.

Diakuinya, 12 anak suku yang berada di wilayah Kedatuan Luwu, saat ini juga menghadapi permasalahan penetapan tanah adat.

Menurut Andi Maradang, hukum adat dan adat itu berbeda makna. Hukum adat itu, tatanan, dan adat itu adalah perilaku.

"Perilaku manusia akan menghasilkan tatanan adatnya," ujarnya.

Bupati Luwu Utara dua periode (2000–2004 dan 2005–2009) dan Anggota DPR-RI periode 2014–2019, serta inisiator RUU Masyarakat Adat, Muchtar Luthfi Andi Mutty mengungkapkan Datu Luwu selalu menjadi harapan terakhir bila ada konflik masyarakat dan pihak-pihak lain yang belum tuntas.

Menurut Luthfi, kerajaan atau kesultanan, saat ini, sejatinya masih diakui perannya oleh masyarakat setempat.

Diakui Luthfi, Datu Luwu memiliki peran dan fungsi penting dalam keseharian masyarakat, tetapi dari perspektif negara, posisi mereka tidak jelas.

"Apakah ketika mereka mengambil keputusan masih diakui oleh negara," ujar Luthfi.

Pada kesempatan itu, wartawan senior Saur Hutabarat berpendapat agar diakui oleh negara, masyarakat adat perlu diperkuat dengan hadirnya undang-undang yang mengakui peran dan eksistensi masyarakat adat.

"Terwujudnya UU Masyarakat Hukum Adat harus menjadi narasi besar yang terus hidup," pungkas Saur. (mrk/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dari Mangkunegaran untuk Kutus Kutus: Menjaga Warisan Budaya


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Betrand Peto Debut Akting Lewat Ternyata Ini Cinta, Putra Ruben Onsu: Keluar dari Zona Nyaman
• 21 jam lalu
0
thumb
Penyidikan Tuntas, Kasus Tambang Ilegal Ketua Kadin Sultra Segera Dilimpahkan
• 4 jam lalu
0
thumb
Maju sebagai Calon Ketua REI Sulsel 2026-2029, Haji Badris Usung Organisasi Solid dan Dukungan Program 3 Juta Rumah
• 23 jam lalu
0
thumb
Jokowi Masih Anggap Dirinya Seorang Presiden, Rocky Gerung: Padahal Masyarakat Ingin Dia Bertapa
• 11 jam lalu
0
thumb
OJK Catat 1.941 Layanan Konsumen, Fintech Masih Dominasi Pengaduan di Sulsel
• 8 jam lalu
0
Berhasil disimpan.