JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA), Febri Diansyah, menjelaskan ihwal praperadilan yang diajukan kliennya.
Ia mengungkap salah satu poin yang akan diuji dalam praperadilan itu yakni terkait penggeledahan rumah keluarga kliennya di Sentul, Bogor, Jawa Barat.
"Yang diajukan para praperadilan adalah rumah di Sentul. Kenapa rumah di Sentul? Kaitannya adalah karena rumah tersebut adalah rumah milik keluarga, maka ada hak di sana untuk mengajukan praperadilan terkait dengan penggeledahannya," kata Febri dalam program Kompas Petang KompasTV, Rabu (5/8/2026).
Ia memerinci ada dua permohonan praperadilan yang diajukan pihaknya. Pertama, terkait proses penetapan tersangka dan penahanan Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Baca Juga: Jadi Tersangka TPPU, Status Jaksa Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diberhentikan Sementara
Kedua, terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri serta upaya penggeledahan-penyitaan di sejumlah tempat yang dilakukan Polri.
Ketika ditanya mengenai emas 74 kilogram dan uang dalam berbagai pecahan yang ditemukan di rumah Sentul apakah milik kliennya, Febri membantahnya. Ia menegaskan barang-barang itu bukan milik kliennya. Karena itu, ia berharap Kejagung bisa membuktikan barang bukti itu milik siapa.
Lebih lanjut, Febri menegaskan fokus pihaknya bukan soal kepemilikan emas dan uang tersebut. Ia menilai perihal kepemilikan emas dan uang itu adalah tugas Kejagung untuk mengusut dan mencari buktinya.
"Fokus kami adalah apakah penggeledahan yang dilakukan di rumah keluarga Pak FA itu dilakukan secara benar sesuai hukum acara atau tidak," tuturnya.
Baca Juga: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ajukan 2 Permohonan Praperadilan, Minta Status Tersangka Batal
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- eks jampidsus
- febrie
- febrie adriansyah
- rumah sentul
- sentul
- praperadilan






Komentar (0)