HARIAN.FAJAR.CO.ID, TAKALAR – Mega proyek pembangunan Sekolah Rakyat (SR) Program Presiden Prabowo Subianto senilai Rp229,45 miliar di Desa Pa’rapunganta, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar, kembali menjadi sorotan.
Pasalnya, hingga kini, pekerjaan fisik masih berlangsung meski masa pelaksanaan yang tercantum pada papan informasi proyek telah berakhir pada 15 Juli 2026.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai dasar hukum perpanjangan waktu pelaksanaan proyek yang dibiayai APBN tersebut.
Hasil pemantauan tim media bersama unsur kontrol sosial di lokasi menunjukkan aktivitas konstruksi masih berjalan.
Pihak pelaksana, melalui Health, Safety and Environment (HSE) PT Nindya Karya, Fiki, mengakui pekerjaan dilanjutkan karena telah memperoleh adendum dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) hingga 19 Agustus 2026.
Namun, ia mengaku tidak memiliki kewenangan menjelaskan isi maupun dasar penerbitan adendum tersebut dan meminta agar penjelasan resmi disampaikan oleh PPK, Rabu, 5 Agustus.
Kondisi ini memicu desakan agar dokumen adendum dibuka kepada publik.
Dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, adendum memang dimungkinkan apabila memenuhi ketentuan yang berlaku.
Namun, perubahan kontrak tidak dapat dilakukan secara otomatis dan harus didukung alasan teknis, administratif, serta dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, proyek strategis bernilai ratusan miliar rupiah dinilai harus mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Pemerhati jasa konstruksi Kabupaten Takalar, Syamsuddin M, menilai pengawasan terhadap proyek tersebut harus diperketat.
Menurutnya, Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha (PJTBU), konsultan pengawas, hingga PPK harus memastikan pekerjaan berjalan sesuai spesifikasi, target waktu, mutu, dan standar keselamatan kerja.
Ia juga meminta dokumen adendum dibuka agar masyarakat mengetahui alasan perpanjangan waktu pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran negara.
Hingga berita ini diterbitkan, PPK belum memberikan keterangan resmi mengenai dokumen adendum, dasar perpanjangan waktu, maupun progres penyelesaian proyek.
Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan dan pemenuhan hak jawab.
Di tengah besarnya anggaran dan status proyek sebagai program strategis nasional, keterbukaan informasi dinilai menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pelaksanaan proyek tersebut.
Sejauh ini, belum ada konfirmasi langsung dari, PT Nindya Karya maupun dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang wilayah Sulsel tentang penyebab keterlambatan pekerjaan pembangunan Sekolah Rakyat hingga harus terjadi Adendum. (mgs)






Komentar (0)