Terkini, Lutim – orang warga di Loeha Raya, Kabupaten Luwu Timur, ditahan oleh Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Sulawesi setelah diduga membuka kebun merica di kawasan hutan lindung.
Kepala Seksi Wilayah I Balai Gakkum Kehutanan Sulawesi, Abdul Waqqas, membenarkan adanya operasi yang berujung pada penangkapan ketiga warga tersebut.
“Iya, Gakkum melakukan kegiatan operasi dan menemukan tiga orang berkebun merica dan membangun (menemukan) pondok di dalam kawasan hutan lindung,” kata Abdul Waqqas saat dikonfirmasi, Rabu 5 Agustus 2026.
Menurutnya, petugas mendapati ketiga orang tersebut dalam kondisi tertangkap tangan saat berada di lokasi. Selain aktivitas berkebun, petugas juga menemukan sebuah pondok yang dibangun di dalam kawasan hutan lindung.
Gakkum belum memberi informasi lebih detail karena tiga tersangka tersebut masih dalam proses pemeriksaan.
“Karena tertangkap tangan, para pelaku diamankan dan dilakukan pemeriksaan. Dalam proses penyidikan, selanjutnya dilakukan penahanan terhadap ketiga tersangka,” jelasnya.
Sebelumnya, informasi mengenai penangkapan tiga petani di wilayah Loeha Raya sempat beredar luas di media sosial dengan narasi petani yang ditangkap oleh aparat.
Dalam video tersebut, warga yang mengaku di tempat kejadian, menyebut ketiga warga itu ditangkap saat sedang berada di rumah kebun atau pondok yang ada di lokasi. Saksi menyebut mereka sedang menikmati kopi ketika petugas datang melakukan operasi.
Waqqas menegaskan, ketiganya ditangkap saat berkebun merica, dan membangun pondok di dalam kawasan hutan lindung.
Hingga berita diterbitkan, Balai Gakkum Kehutanan Sulawesi belum merinci identitas para tersangka maupun luas kawasan hutan lindung yang diduga telah dimanfaatkan sebagai kebun merica. Proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap dugaan pelanggaran kehutanan yang terjadi di kawasan tersebut.





Komentar (0)