Kubu Febrie Nilai Kejagung Salah Terapkan Pasal TPPU

liputan6.com
1 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menilai Kejaksaan Agung keliru menerapkan pasal dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat kliennya. Dalil itu menjadi salah satu dasar gugatan praperadilan yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2026).

Anggota tim kuasa hukum Firman Wijaya mengatakan penyidik masih menggunakan pasal-pasal yang menurutnya telah dicabut oleh KUHP baru.

Advertisement

BACA JUGA: OJK Usut Dugaan Pencucian Uang Melalui Bisnis Kafe

“Ada beberapa pasal yang sebenarnya disangkakan, yaitu Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Pencucian Uang sekaligus Pasal 607. Padahal ini pasal-pasal undang-undang lama yang sudah dicabut,” kata Firman kepada wartawan, Rabu (5/8/2026).

Menurut Firman, penyidik semestinya menerapkan ketentuan yang lebih menguntungkan tersangka sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Ini bukan pilihan, tapi perintah undang-undang, sifatnya imperatif. Asas ini bukan kekhususan di Indonesia saja, tapi sudah berlaku universal sebagai bentuk perlindungan hak asasi manusia,” ujarnya.

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Jam Keberangkatan KRL Palur-Jogja 5-7 Agustus 2026, Tarif Rp8 Ribu
• 7 jam lalu
0
thumb
BMKG Sebut El Nino Berpotensi Bikin Musim Kemarau Lebih Kering dan Panjang
• 8 jam lalu
0
thumb
Denny Sumargo Rela Botak demi Film Baby Udon, Ungkap Alasan Ogah Pakai Prostetik
• 6 jam lalu
0
thumb
Kronologi Penemuan Mayat Mutilasi Tanpa Kaki di Depok, Korban Ditemukan dalam Karung Beras hingga Gegerkan Warga
• 1 jam lalu
0
thumb
Surahman Mendesak Polisi Bongkar Jaringan Begal Bandung hingga Tuntas demi Cegah Kejahatan Berulang
• 2 jam lalu
0
Berhasil disimpan.