2 Karyawan Toko Emas di Bogor Gelapkan Perhiasan, Kerugian Rp 635 Juta

detik.com
1 jam lalu
Cover Berita
Bogor -

Polisi menangkap dua perempuan berinisial J dan T. Keduanya ditangkap usai menggelapkan perhiasan di sebuah toko emas kawasan Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat.

Kapolsek Gunung Putri Kompol Hillal Adi Himawan mengatakan kasus berawal ketika Y selaku pemilik toko melaporkan pada polisi atas dugaan penggelapan yang dilakukan oleh kedua karyawannya itu.

"Korban melaporkan kehilangan berbagai jenis perhiasan dengan nilai kerugian yang cukup besa," kata Hillal kepada wartawan, Selasa (4/8/2026).

Baca juga: Ada Proyek Galian, Jalan Layang Antasari Arah Cipete Macet Malam Ini

Polisi kemudian melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut. Hasilnya, diketahui bahwa pelaku telah melakukan aksinya sejak bulan Mei-Juli 2026.

*Salah satu pelaku berinisial T diduga menjalankan aksinya dengan cara memanipulasi laporan penjualan sehingga terdapat selisih antara stok fisik dan data penjualan," bebernya.

Sementara itu, pelaku lainnya yaitu J turut serta mengambil dan menguasai sejumlah perhiasan dari toko itu. J telah bekerja di sana selama lima tahun, dan T selama enam tahun.

"Dengan memanfaatkan kepercayaan dan akses yang dimiliki sebagai karyawan, keduanya diduga secara bersama-sama menggelapkan berbagai jenis perhiasan milik toko," ungkapnya.

Keduanya kemudian menjual perhiasan hasil curiannya itu ke berbagai wilayah seperti Bogor, Jakarta, dan Bekasi. Uang hasil penjualan memudkan dibagi dua untuk membeli barang-barang.

Baca juga: KPK Geledah Kantor Imigrasi Jaksel Terkait Kasus Eks Wamen Silmy Karim

"Perbuatan tersebut terungkap pada 1 Agustus 2026 ketika salah seorang rekan kerja mencurigai gerak-gerik pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan logam mulia seberat 0,1 gram serta sejumlah perhiasan di dalam tas salah satu pelaku," imbuhnya.

Temuan itu kemudian dilaporkan kepada Y selaku pemilik toko. Sejumlah barang bukti juga turut diamankan dalam kasus tersebut, di antaranya perhiasan, logam mulia, jam tangan, tablet, serta barang-barang lain yang diduga dibeli menggunakan hasil penjualan perhiasan yang digelapkan.

"Akibat perbuatan para pelaku, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 635.666.900," ucapnya.

Baca juga: Korporasi Terdakwa Kasus Investasi Fiktif Rp 1 T Dituntut Bayar Rp 83 M

Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Gunung Putri guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi telah menetapkan keduanya sebagai tersangka.

"Keduanya dipersangkakan dengan Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 488 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkasnya.

Lihat juga Video: Menantu di Bengkulu Gelapkan Uang Mertua Rp 4,7 Miliar untuk Selingkuh




(rdh/ygs)

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Gaya Keluarga Pangeran William di Commonwealth Games 2026
• 11 jam lalu
0
thumb
Jelang Muktamar Ke-35, PBNU Matangkan Persiapan di Tambakberas
• 10 jam lalu
0
thumb
Pertemuan Rahasia Harry dan Raja Charles III, Kehadiran Meghan Markle Jadi Sorotan
• 1 jam lalu
0
thumb
Chelsea Resmi Rekrut Jordan Henderson dengan Kontrak hingga 2028
• 16 jam lalu
0
thumb
TNI tembus medan ekstrem selama 12 hari antarkan bantuan ke Puncak
• 8 jam lalu
0
Berhasil disimpan.