JAKARTA, KOMPAS — Penyiksaan fisik dan tekanan psikis selama bekerja sebagai online scammer di Kamboja, Myanmar, dan negara lain berdampak panjang pada anak-anak muda Indonesia. Pasca-dipulangkan ke Indonesia, sejumlah korban tindak pidana perdagangan orang atau TPPO tidak hanya membawa bekas-bekas luka di tubuh, tetapi juga mengalami trauma psikis.
Di antara ratusan korban TPPO yang ditangani Kementerian Sosial (Kemensos) di Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) serta sentra-sentra Kemensos, ada yang terindikasi dan mengalami gangguan mental emosional dan post traumatic stress disorder (PTSD). Gangguan stres pascatrauma ini menjadi keluhan yang banyak dirasakan oleh korban kekerasan.
Mereka membutuhkan intervensi komprehensif melalui rehabilitasi sosial. ”Trauma yang dialami korban tidak selalu tampak secara fisik. Banyak korban datang dengan luka psikologis yang jauh lebih berat, seperti kecemasan, depresi, ketakutan, dan kehilangan harapan untuk hidup normal,” ujar Direktur Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang, Kemensos, Rachmat Koesnadi, Rabu (5/8/2026), di Jakarta.
Rahmat menegaskan, TPPO adalah pelanggaran hak asasi manusia berat yang merampas kebebasan dan harga diri manusia. Sejumlah anak muda yang menjadi korban TPPO mengalami tekanan psikis dan fisik yang ekstrem saat bekerja menjadi penipu daring di luar negeri.
Studi kasus oleh Kemensos terhadap 699 korban TPPO online scammer tahun 2025 menunjukkan tingginya intensitas kekerasan fisik yang mereka alami. Sebanyak 40,5 persen korban dipukul dengan tangan dan 38,6 persen dipukul dengan benda, ditendang (12,6 persen), disetrum (8,7 persen), dan disabet (5,6 persen).
Bagian tubuh yang paling sering disasar dan mengalami kekerasan adalah bokong (16,5 persen) dan wajah (15,6 persen), serta kepala, punggung, tangan, dan paha.
Selain mengalami luka fisik dan trauma, para korban TPPO juga menghadapi stigma sosial. Para korban pun berisiko menghadapi eksploitasi, apalagi jika menjadi penyandang disabilitas. Rasa malu atau takut karena stigma sosial ini membuat korban kerap enggan melaporkan pengalaman mereka.
Psikolog di Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang Kemensos, Moh Jibral Imperal Day, mengungkapkan sejumlah dampak pada korban, setelah mereka dipulangkan ke Indonesia.
”Saya pernah langsung menangani kliennya dan melihat bagian-bagian fisik yang terkena hukuman, terutama di bagian bokong, karena bagian itu yang paling sering dipukul,” ungkap Jibral yang mendampingi sejumlah korban TPPO yang mengalami kekerasan di Kamboja, Myanmar, dan negara lain.
Sejumlah korban TPPO yang bekerja di perusahaan penipuan daring di Kamboja dan Myanmar, kepada Kompas, pun mengaku mengalami kekerasan saat bekerja. Jika menolak atau tidak mencapai target, mereka kerap dipukul menggunakan pipa paralon, ditampar, hingga disetrum (Kompas, Senin, 3/8/2026).
Jibral mencontohkan, korban yang sering mendapatkan hukuman fisik akan menciptakan trauma jangka panjang yang disebut PTSD. ”Melihat orang membawa pipa saja bisa menjadi trigger (pemicu) ketakutan luar biasa. Kewaspadaan mereka langsung muncul secara berlebih,” kata Jibral.
Selain dampak fisik, korban rentan mengalami guncangan psikologis hebat karena dipaksa memilih di antara dua hal: menipu sesama warga Indonesia atau disiksa secara fisik. Mayoritas korban, bekerja dalam tekanan selama belasan jam tanpa istirahat memadai dan target yang mustahil dicapai, sehingga menciptakan stres kronis akibat hukuman dan tekanan secara terus-menerus.
Secara klinis, korban yang mengalami trauma berat menunjukkan ciri-ciri menjadi sangat pendiam, sering merenung, lesu, dan mengisolasi diri. ”Kondisi ini bisa diprediksi oleh tim psikolog. Ada yang pemulihannya cepat, tetapi banyak juga yang membutuhkan waktu lama,” ungkap Jibral.
Meski demikian, menurut Jibral, dampak pada para korban TPPO yang mengalami kekerasan bergantung pada bagaimana coping mechanism tiap individu dalam menghadapi stres, serta resiliensinya.
Anak-anak muda ini tidak memiliki daya tawar. Mereka individu-individu yang berhadapan dengan jaringan dan kelompok terorganisasi yang memiliki sarana kekerasan dan sumberdaya lainnya.
Oleh karena itu, ia mengingatkan pentingnya rehabilitasi sebelum korban dikembalikan ke masyarakat. Rehabilitasi bertujuan untuk mengembalikan keberfungsian sosial para korban. Tanpa itu, emosi korban bisa tidak stabil dan berdampak pada dirinya dan keluarga.
Pemerintah melalui Kemensos saat ini menjalankan strategi pemulihan melalui trauma healing, diskusi kelompok sesama penyintas, hingga bantuan kewirausahaan agar korban dapat mandiri secara ekonomi setelah kembali.
Nur Hasyim, pengajar Sosiologi di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UIN Walisongo Semarang, menilai, anak-anak muda korban TPPO adalah kelompok dengan kekuasaan yang lemah dalam relasinya dengan struktur sosial yang melingkupi mereka. Dalam sistem yang kapitalistik atau relasi kerja, posisi mereka sangat lemah.
”Ini bisa dilihat pengalaman-pengalaman eksploitasi yang mereka alami. Anak-anak muda ini tidak memiliki daya tawar. Mereka individu-individu yang berhadapan dengan jaringan dan kelompok terorganisasi yang memiliki sarana kekerasan dan sumberdaya lainnya,” ujar Nur Hasyim.






Komentar (0)