Liputan6.com, Jakarta - Jalan Cikini Raya arah Cikini, Jakarta Pusat, kembali dibuka setelah kebakaran yang melanda salah satu bangunan di kawasan Ruko Central Cikini berhasil dipadamkan, Rabu (5/8/2026).
Pantauan di lokasi sekitar pukul 17.39 WIB, kendaraan sudah kembali melintasi Jalan Cikini Raya yang sebelumnya ditutup selama proses penanganan kebakaran.
Advertisement
Meski lalu lintas telah dibuka, sejumlah petugas Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Pusat masih berada di lokasi untuk melakukan proses pendinginan.
Kebakaran terjadi di sebuah bangunan di kawasan Ruko Central Cikini, Jalan Cikini Raya, Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu siang.
Berdasarkan data Command Center Damkar, laporan kebakaran diterima pada pukul 14.45 WIB. Petugas tiba di lokasi empat menit kemudian dan mulai melakukan pemadaman pada pukul 14.52 WIB.
Kepala Seksi Operasi Suku Dinas Gulkarmat Jakarta Pusat Triyanto mengatakan api berhasil dilokalisasi sekitar pukul 15.32 WIB.
“Operasi pemadaman dimulai pada pukul 14.52 WIB. Api berhasil dilokalisir pada pukul 15.32 WIB,” kata Triyanto dalam keterangannya, Rabu (5/8/2026).
Sebanyak 22 unit mobil pemadam kebakaran dan 110 personel dikerahkan untuk mengendalikan api.





Komentar (0)