JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons vonis Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, yang hanya dihukum dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Atas putusan tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan pihaknya menyatakan banding. Upaya hukum tersebut telah diajukan pada Selasa (4/8/2026) kemarin.
“Tim Jaksa Penuntut Umum KPK mengajukan upaya hukum banding kepada Pengadilan Tinggi Riau melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru,” katanya, Rabu (5/8/2026).
Baca Juga: KPK Duga Gubernur Nonaktif Riau Abdul Wahid Beri Uang Melalui Ajudan Pangdam Tuanku Tambusai
Menurut Budi, langkah hukum tersebut mencerminkan komitmen KPK untuk memastikan penerapan hukum yang tepat, serta terwujudnya rasa keadilan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Budi juga menjelaskan, upaya hukum banding tersebut dilakukan pihaknya usai melakukan kajian secara komprehensif terhadap pertimbangan hukum maupun amar putusan majelis hakim.
Selanjutnya, jaksa akan menyusun dan menyampaikan memori banding yang memuat argumentasi yuridis secara komprehensif.
“Ini sebagai dasar permohonan kepada Pengadilan Tinggi agar memeriksa kembali putusan pada tingkat pertama sesuai dengan fakta-fakta hukum, dan alat bukti yang telah terungkap di persidangan,” ujarnya dilansir dari Antara.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap terdakwa Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid pada Kamis (30/7/2026).
Dalam putusannya, hakim menyatakan Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV/Antara.
- kpk
- kpk ajukan banding
- Gubernur Riau nonaktif
- abdul wahid
- vonis abdul wahid
- korupsi






Komentar (0)