Alasan Kubu Febrie Adriansyah Gugat Status Tersangka: Soroti Pasal Dicabut hingga Penetapan Dua Kali

kompas.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengungkap enam poin yang menjadi dasar pengajuan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan tersebut diajukan sebagai bentuk perlawanan hukum terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung), Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, dan Polda Metro Jaya terkait penetapan Febrie sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Salah satu kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, mengatakan poin pertama yang dipersoalkan ialah penerapan pasal dalam kasus TPPU, yakni Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pasal 607.

Baca juga: Ajukan Dua Praperadilan, Kuasa Hukum Minta Status Tersangka Febrie Dibatalkan dan Dibebaskan

"Padahal ini pasal-pasal undang-undang lama yang sudah dicabut, ya, oleh Pasal 622 ayat 1 huruf X KUHP baru dan Pasal 3 ayat 1 ya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mewajibkan penyidik memakai aturan yang lebih menguntungkan tersangka," ucap Firman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2026).

Poin kedua yang disoroti tim kuasa hukum ialah penggunaan konsep trading in influence atau perdagangan pengaruh dalam dokumen penetapan tersangka Febrie tertanggal 24 Juli 2026.

Menurut Firman, perdagangan pengaruh belum diatur secara spesifik sebagai tindak pidana dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.

"Indonesia memang meratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa atau (UNCAC), tetapi belum ada undang-undang ya, yang menjadikan ini tindak pidana. Mahkamah Agung pun sudah menegaskan itu dalam putusan nomor 97 PK/Pidsus/2019," jelas Firman.

Pada poin ketiga, tim kuasa hukum menyoroti tidak adanya tindak pidana asal (predicate crime) yang dijelaskan secara perinci dalam perkara TPPU yang menjerat Febrie.

Baca juga: Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Praperadilan, Klaim Temukan Dugaan Pelanggaran Prosedur

Firman mengatakan, hingga kini dugaan pencucian uang seharusnya didasarkan pada kejahatan asal yang jelas.

Namun, dalam perkara ini hanya disebut dugaan tindak pidana korupsi pada periode 2018-2026 tanpa mencantumkan pasal korupsi maupun perbuatan konkret yang diduga dilakukan.

"Klien kami tidak tahu persis apa sesungguhnya disangkakan. Persoalan ini memang sudah pernah diputus pada kasus Tubagus Chaeri Wardana di PN Tipikor Jakarta Pusat Nomor 99 Tahun 2019," ungkapnya.

Poin keempat yang dipermasalahkan ialah penetapan Febrie sebagai tersangka oleh dua institusi penegak hukum dalam perkara yang sama.

Firman menjelaskan, Polda Metro Jaya menetapkan Febrie sebagai tersangka pada 10 Juli 2026.

Sementara itu, Kejaksaan Agung kembali menetapkannya sebagai tersangka pada 24 Juli 2026 terkait peristiwa yang sama.

"Ini membuka peluang satu orang dituntut dua kali," ujar Firman.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Baca juga: Kubu Febrie Adriansyah Nilai Kejagung Keliru Terapkan Pasal TPPU hingga KUHP


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Georgina Rodriguez Balas Body Shaming, Ungkap Nasihat Cristiano Ronaldo yang Menyentuh
• 5 jam lalu
0
thumb
Jelang Final Piala Presiden 2026, Bernardo Tavares Memuji Persib Setingi Langit
• 3 jam lalu
0
thumb
Kapolres Kediri Kota Perkuat Sinergi dengan Ponpes Wali Barokah, Dorong Kolaborasi Jaga Kamtibmas
• 4 jam lalu
0
thumb
Beda dengan Sarwendah, Kalina Ocktaranny Rela Lepas Hak Asuh Anak ke Deddy Corbuzier karena Takut Tak Mampu
• 19 jam lalu
0
thumb
Jadi Presiden Bersolek si Paling Sederhana dan Merakyat, Tapi Istri dan Anaknya Punya Gaya Hidup Mewah dan Boros
• 7 jam lalu
0
Berhasil disimpan.