Prabowo Minta Kewajiban Hilirisasi Pemegang Eks PKP2B Dijalankan Sesuai Aturan

wartaekonomi.co.id
2 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai perkembangan program hilirisasi yang menjadi kewajiban sejumlah perusahaan pertambangan nasional pemegang perpanjangan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Hal tersebut disampaikan Bahlil usai mengikuti rapat terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (4/8/2026).

Bahlil mengatakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan-perusahaan tersebut adalah melaksanakan program hilirisasi sebagai bagian dari komitmen setelah memperoleh perpanjangan izin usaha.

"Tadi saya juga melaporkan kepada Bapak Presiden terkait dengan program hilirisasi beberapa perusahaan-perusahaan nasional yang mendapatkan perpanjangan dari PKP2B menjadi IUPK yang salah satu kewajibannya itu adalah harus melakukan hilirisasi," kata Bahlil.

Baca Juga: ANTAM Percepat Hilirisasi, Tiga Proyek Strategis Masuk Tahap Lanjutan

Menindaklanjuti laporan tersebut, Presiden Prabowo meminta agar seluruh perusahaan menjalankan kewajiban hilirisasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemerintah, kata Bahlil, juga diminta mengambil langkah tegas apabila ditemukan perusahaan yang tidak memenuhi komitmennya.

"Arahan Bapak Presiden harus betul-betul dijalankan sesuai dengan aturan dan kalau ada yang tidak menjalankan sesuai dengan aturan, segera dilakukan langkah-langkah yang terukur untuk kemudian bisa menjalankan sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945," ujarnya.

PKP2B merupakan skema kontrak pengusahaan pertambangan batu bara yang berlaku sebelum rezim perizinan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Sejumlah pemegang PKP2B telah memperoleh perpanjangan dalam bentuk IUPK, dengan berbagai kewajiban tambahan, termasuk peningkatan nilai tambah melalui program hilirisasi dan pemanfaatan sumber daya alam sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pramono Bakal Kejar Ganti Rugi ke Pengelola TPS Liar di Kramat Jati yang Kebakaran
• 5 jam lalu
0
thumb
KPK Periksa Kadis PUPR Kota Bengkulu, Cecar soal Proyek Pengolahan Limbah
• 22 jam lalu
0
thumb
BMKG Sebut El Nino 2026 Berpotensi Menjadi Sangat Kuat, Kemarau Diprediksi Lebih Panjang
• 12 jam lalu
0
thumb
Netanyahu Dikabarkan Tolak Rencana Trump, Tak Mau Tarik Pasukan dari Gaza
• 11 jam lalu
0
thumb
Foto: Ribuan Pelayat Antar Kepergian Legenda AC Milan, Franco Baresi
• 6 jam lalu
0
Berhasil disimpan.