Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan defisit APBN pada tahun depan tetap dijaga di bawah 3 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Nantinya, hal ini akan disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam Nota Keuangan dan penyampaian Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027.
“Saya aja enggak tahu (batas defisit 3 persen akan dihapus di Nota Keuangan). Enggak ada niat seperti itu, bahkan Pak Presiden amat firm dengan menjalankan fiskal sesuai dengan aturan kehati-hatian,” kata Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (5/8).
Selain itu dalam gelaran yang akan digelar pada 14 Agustus 2026, Presiden Prabowo akan menyampaikan RAPBN 2027. Sementara, Purbaya cukup yakin defisit APBN tahun depan akan berada di bawah 3 persen.
Dia juga menjelaskan batas defisit 3 persen telah diatur dalam Undang-Undang Keuangan Negara. Sementara Nota Keuangan merupakan bagian dari pembahasan RAPBN, sehingga tidak dapat mengubah ketentuan tersebut.
“Kalau itu kan 3 persen kan di Undang-undang Keuangan Negara di revisinya. Tapi ini kan beda, undang-undang APBN. Nota Keuangan kan undang-undang APBN yang menjabarkan pelaksanaan undang-undang APBN, kira-kira begitu. Jadi enggak ada yang akan dilewati batas 3 persen itu,” terangnya.






Komentar (0)