PN Cikarang Gelar Sidang Perdana Anggota DPRD Bekasi Terkait Dugaan Penganiayaan

tvonenews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, mulai memasuki meja hijau. 

Pengadilan Negeri (PN) Cikarang menggelar sidang perdana perkara tersebut pada Rabu (5/8) dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Dalam persidangan tersebut, terdakwa berinisial NY (Nyumarno), EB, dan B didakwa telah melakukan aksi kekerasan secara bersama-sama. 

Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Appludnosanji, tindakan para terdakwa menyebabkan korban mengalami luka fisik.

Dalam keterangannya di depan majelis hakim yang diketuai oleh Andri Falahandika Ansyahrul, JPU memaparkan rincian kejadian yang berlangsung pada akhir Oktober tahun lalu.

"Para terdakwa didakwa, pada 30 Oktober 2025, atas kejadiannya bertempat di rumah makan, didakwa melakukan kekerasan dengan bersama sama hingga mengakibatkan luka-luka pada korban," bunyi dakwaan yang dibacakan JPU Appludnosanji.

Peristiwa ini diketahui berawal dari insiden penganiayaan terhadap seorang pria bernama Pendi di sebuah rumah makan di wilayah Kabupaten Bekasi pada 30 Oktober 2025. 

Perkara ini menjadi sorotan tajam masyarakat mengingat status NY sebagai wakil rakyat yang masih aktif menjabat.

Setelah pembacaan dakwaan usai, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan hingga pekan depan guna melanjutkan tahapan pemeriksaan.

"Jadwal sidang selanjutnya datu minggu, akan dilanjut tangga 12 agustus 2026, dan sidang ditutup," ujar Ketua Majelis Hakim Andri Falahandika Ansyahrul saat menutup persidangan.

Apresiasi dan Peringatan Kuasa Hukum Korban

Usai sidang, Dani Bahdani selaku kuasa hukum korban menyatakan apresiasinya kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Menurutnya, proses hukum ini telah dinantikan cukup lama oleh pihak korban.

"Kami sebagai tim kuasa hukum korban pada hari ini ingin menyampaikan beberapa hal. Satu yang utama adalah kita mengapresiasi kinerja dari Kasi Pidum yang telah melimpahkan berkas perkara Pendi ini. Sudah sembilan bulan lebih prosesnya, tapi Alhamdulillah hari ini sudah sidang perdana dan juga sudah pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum," jelas Dani kepada wartawan.

Namun, Dani juga memberikan peringatan keras agar tidak ada pihak-pihak tertentu, terutama di jajaran Pemerintahan Kabupaten Bekasi, yang mencoba mengganggu jalannya peradilan.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Korban Tewas Lakalantas Turun 22,92?lam Sebulan
• 1 jam lalu
0
thumb
Paula Verhoeven Sedih Putranya Sering Bolos Sekolah demi Syuting, Tegaskan Pendidikan yang Utama
• 5 jam lalu
0
thumb
Jadi Tersangka, Begini Pengakuan Wanita Asal Ciamis yang Sebar Ajakan Demo Jelang 17 Agustus
• 15 jam lalu
0
thumb
Ahmad Sahroni Yakin Presiden Prabowo Tak akan Ganti Kapolri: Kinerjanya Cukup Baik, Walaupun Ada Kurangnya
• 17 jam lalu
0
thumb
Berburu Peluang Kerja, Ribuan Pelamar Padati Bursa Kerja di Bogor
• 2 jam lalu
0
Berhasil disimpan.