Koalisi Masyarakat Sipil Ingatkan Anggaran MBG Jangan Ambil dari Pos Kebutuhan Pokok

kompas.com
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia (Kospi) Masyarakat Sipil mendesak pemerintah dan DPR RI segera mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait alokasi anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Koalisi mengingatkan agar pembiayaan program tersebut tidak sampai mencaplok pos-pos anggaran pokok masyarakat.

"Kami menolak keras juga bahwa anggaran MBG bisa misalnya diambil dari anggaran kesehatan dan lain sebagainya. Hal-hal yang pokok, tidak. Jadi anggaran MBG jangan sampai mengambil alih anggaran-anggaran yang pokok bagi masyarakat," kata perwakilan Kospi, Egi Primayogha, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Baca juga: Dukung Anggaran MBG Dipisahkan Tahun Depan, Legislator: Mengapa Harus Tunggu Tahun 2028?

Egi menyatakan, surat desakan yang disampaikan koalisi merupakan perintah moral dan konstitusional kepada para wakil rakyat di DPR.

Karena itu DPR dan pemerintah diminta tunduk pada putusan MK yang menetapkan bahwa MBG tidak boleh lagi menggunakan anggaran pendidikan.

"MK juga menyatakan bahwa anggaran pendidikan tidak harus sampai tahun 2028, jadi itu dikatakan selambat-lambatnya. Yang mana itu harus dilakukan sesegera mungkin karena MBG sudah terbukti ada urgensi yang harus segera dilakukan," ujarnya.

Ia menyoroti bahwa pelaksanaan program MBG di lapangan telah diwarnai berbagai persoalan serius, mulai dari kasus keracunan massal hingga kemunculan indikasi korupsi.

Kondisi tersebut, menurutnya, memperkuat urgensi agar tata kelola anggaran segera dibenahi.

Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Ancam Somasi DPR jika Audiensi soal Anggaran MBG Diabaikan

Lebih lanjut, Koalisi Masyarakat Sipil mengingatkan bahwa siklus perencanaan anggaran yang sedang berjalan membuka ruang bagi pemerintah dan DPR untuk mengeluarkan anggaran MBG dari pos pendidikan mulai tahun 2027.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Ia menilai penggunaan dana pendidikan untuk program ini selama ini telah menjadi celah penyalahgunaan anggaran publik.

"Itu perlu diketahui juga dan perlu diingat bahwa MBG selama ini juga telah menjadi ajang untuk merampok anggaran publik, anggaran yang dibayarkan dari pajak warga," tegas Kepala Divisi Advokasi Indonesia Corruption Watch (ICW) tersebut.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Harga Avtur Pertamina di Agustus 2026 Turun, Ini Daftarnya
• 5 jam lalu
0
thumb
Nama Stasiun LRT Pegangsaan Dua Diubah Jadi Kelapa Gading, Ini Alasannya
• 8 jam lalu
0
thumb
5 Hadiah Menarik dan Edukatif Lomba HUT RI untuk Siswa SD serta Filosofinya
• 3 jam lalu
0
thumb
Netanyahu Tak Mau Tarik Pasukan Israel dari Gaza Sebelum Hamas Dilucuti
• 17 jam lalu
0
thumb
KPK Geledah Imigrasi Jaksel dan Jakpus Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
• 17 jam lalu
0
Berhasil disimpan.