KPK Geledah Imigrasi Jaksel dan Jakpus Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA

narasi.tv
8 jam lalu
Cover Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda yaitu Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan. Penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

“Jadi, ada dua tempat yang geledah hari ini,” jelas Akhmad Taufik Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK saat ditemui awak media di Jakarta, Selasa (5/7/2026).

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyampaikan penggeledahan kedua lokasi tersebut telah selesai dilakukan. Namun hingga saat ini, KPK belum memberikan rincian terkait barang bukti yang berhasil disita ataupun ruang spesifik yang digeledah karena prosesnya baru saja rampung.

“Nanti dengan Jubir ya detailnya,” imbuhnya.

KPK juga sebelumnya menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada tanggal 2-3 Juni 2026 yang merupakan OTT ke-11 sepanjang tahun tersebut. Operasi ini berfokus pada dugaan korupsi dan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA, yang melibatkan pegawai dan pejabat di Direktorat Jenderal Imigrasi. Penggeledahan di kantor Imigrasi ini menjadi salah satu langkah penting dalam mengumpulkan bukti dan memperkuat penyidikan.

Detil Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA

Kasus ini berkaitan dengan dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA yang terjadi dalam kurun waktu 2022 hingga 2026. KPK menduga ada modus operandi pemerasan yang melibatkan pejabat di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, yang kemudian beralih menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Melalui praktik tersebut, para tersangka diduga memungut sejumlah uang sebagai syarat pengurusan izin tinggal WNA secara ilegal.

Sejak Silmy Karim menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada tahun 2023, modus pemerasan ini dianggap meluas hingga menjadikannya sebagai sumber keuntungan besar. Dalam jangka waktu tersebut, KPK menduga bahwa total keuntungan yang diperoleh dari kasus ini mencapai Rp145,5 miliar. Diduga pula Silmy menerima bagian pribadi sebesar Rp100 juta per minggu sebagai bagian dari praktik tersebut.

Baca Juga:Harga BBM Nonsubsidi Terbaru di SPBU Pertamina, Shell, BP, dan Vivo, Per 4 Agustus 2026

Para Tersangka dan Peran dalam Kasus

Pada 4 Juni KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA ini.

Mereka adalah:

  1. Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024

  2. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam

  3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Jaya Saputra

  4. Kepala Subdirektorat Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Tessar Bayu Setyaji

  5. Kepala Subdirektorat di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo

  6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat (2024-2025) dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat (2025-2026), Ronald Arman Abdullah

  7. Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Juniadi Sri Priambudi

  8. Staf Subdirektorat Izin Tinggal, Gusti Bernadiansyah

Kedelapan tersangka ini sudah resmi ditahan oleh KPK dan dikenakan pasal dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta KUHP. Proses penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK sebagai bagian dari lancarnya proses hukum selanjutnya.

Bukti dan Barang Sitaan KPK

Sebagai bagian dari penyidikan, KPK mengamankan berbagai barang bukti guna menguatkan kasus dugaan pemerasan ini. Barang bukti yang disita meliputi dokumen administratif dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan langsung dengan korupsi izin tinggal WNA. Penggeledahan juga mencakup kantor biro jasa di Bali dan beberapa kantor imigrasi lainnya seperti di Denpasar.

Selain dokumen dan barang elektronik, KPK juga menyita sejumlah kendaraan berupa tujuh mobil, 15 motor, dan 11 sepeda. Selain itu, saldo rekening bank dan akun aset kripto juga turut diamankan sebagai bagian dari hasil pengungkapan aset yang berasal dari aktivitas korupsi. KPK juga mengamankan sejumlah mata uang asing yang diduga merupakan hasil pemerasan.

Baca Juga:Pertamina Patra Niaga Dorong Penggunaan Bright Gas Melalui Kompetisi Memasak Nasional

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Foto: Kebakaran Hutan Gunung Bromo Meluas hingga 7,9 Hektare
• 19 jam lalu
0
thumb
Soal Lahan di Lakkang, PMII Cabang Makassar Aksi
• 20 jam lalu
0
thumb
Kunjungan Gibran ke Daerah Dinilai Perkuat Pemerintahan Prabowo dan Percepat Asta Cita
• 15 jam lalu
0
thumb
Ruben Onsu Ungkap Harapan Besarnya di Tengah Polemik Hak Asuh Anak dengan Mantan Istri
• 36 menit lalu
0
thumb
Polisi: 41 TKI Korban Perdagangan Orang Masih Tertahan di Libya
• 19 jam lalu
0
Berhasil disimpan.