PDI Perjuangan Somasi Erwin Siregar, Minta Klarifikasi Pernyataan soal Deddy Sitorus

suarasurabaya.net
13 jam lalu
Cover Berita

Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Pusat PDI Perjuangan melayangkan surat somasi kepada Erwin Syahputra Siregar terkait konferensi pers yang disampaikan pada 30 Juli 2026.

Somasi tertanggal 3 Agustus 2026 itu dikirim atas nama Deddy Yevri Hanteru Sitorus berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 1 Agustus 2026.

Dalam surat tersebut, tim kuasa hukum BBHAR PDI Perjuangan menyatakan keberatan terhadap pernyataan yang dinilai mengatribusikan ucapan Deddy Sitorus seolah-olah menyebut wartawan sebagai “gerombolan sirkus”. Menurut kuasa hukum, atribusi tersebut tidak sesuai dengan fakta yang mereka miliki.

“Klien kami menghormati hak setiap orang dan organisasi untuk menyampaikan pendapat, kritik dan penilaian. Namun, keberatan klien tertuju pada atribusi faktual yang menyatakan seolah-olah klien telah mengucapkan wartawan merupakan ‘gerombolan sirkus’ karena atribusi tersebut tidak sesuai dengan fakta sebenarnya,” demikian isi surat somasi tersebut.

BBHAR kemudian memaparkan kronologi rapat Komisi II DPR RI pada 30 Juli 2026 yang menjadi dasar keberatan mereka. Dalam penjelasannya disebutkan bahwa interupsi yang dilakukan Deddy Sitorus bertujuan agar persidangan kembali berjalan tertib, bukan untuk mengusir maupun menghina wartawan.

Kuasa hukum juga menegaskan bahwa kalimat “kayak sirkus kita” tidak ditujukan kepada profesi wartawan maupun profesi lainnya.

“Kalimat ‘kayak sirkus kita’ juga bukan ditujukan untuk menghina atau melecehkan seseorang, melainkan sebagai pernyataan gambaran suasana rapat yang riuh ramai, di mana peserta rapat, undangan, tenaga ahli, sekretaris anggota, wartawan dan pihak-pihak luar yang tidak diundang ikut bercampur jadi satu di dalam ruang rapat,” tulis BBHAR dalam surat tersebut.

BBHAR menambahkan bahwa Deddy Sitorus, baik sebagai anggota DPR RI maupun kader PDI Perjuangan, menghormati kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi. Namun, menurut mereka, kebebasan pers harus dijalankan secara bertanggung jawab dengan tetap menjunjung prinsip akurasi, keberimbangan, verifikasi, dan itikad baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

Melalui somasi itu, BBHAR meminta Erwin Syahputra Siregar memenuhi sejumlah tuntutan dalam waktu paling lambat 3 x 24 jam sejak surat diterima.

Di antaranya memberikan klarifikasi tertulis mengenai dasar kewenangan atau mandat dalam menyampaikan pernyataan atas nama Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP), serta menjelaskan posisi konferensi pers yang digelar pada 30 Juli 2026.

Surat somasi tersebut ditandatangani tim advokat BBHAR Pusat PDI Perjuangan yang terdiri atas Dr. Erna Ratnaningsih, Wiradarma Harefa, Dr. Alvon Kurnia Palma, Hendra Widjaya, Abdul Rohman, Tarnama Kevin Nainggolan, Illian Deta Artha Sari, dan Fernando Hutagaol.(faz)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
APBN Tanggung Pokok dan Bunga Kredit Kopdes Rp240 Triliun, Purbaya: Cicilan Pertama Cair September 2026
• 8 jam lalu
0
thumb
Pemerintah Percepat SNT, Mendikdasmen Tinjau Kesiapan Lahan di Jepara
• 23 jam lalu
0
thumb
Misteri Kematian Sutrimo, Sempat Gelisah dan Dikasih Rp5 Juta oleh Pria Misterius Sebelum Tewas
• 6 jam lalu
0
thumb
Teror Penembakan Airsoft Gun Kembali Terjadi, Usai Sleman Kini Bantul
• 14 jam lalu
0
thumb
Ramai Video Perempuan Bikin Video Telanjang di IKEA, Manajemen Buka Suara
• 12 jam lalu
0
Berhasil disimpan.