Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan pemerintah menunda penerapan kebijakan pajak e-commerce yang semula dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.
Pemerintah masih melihat dan mempertimbangkan kondisi daya beli masyarakat saat ini.
"Itu ditunda sampai mungkin nanti kita tentukan ke depan seperti apa. Kita lihat kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat seperti apa," ujar Purbaya saat konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (5/8).
Sebelumnya, pemerintah berencana memberlakukan skema pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) melalui platform perdagangan elektronik atau pajak e-commerce.
Kebijakan pemungutan pajak marketplace tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Aturan ini menunjuk Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang (merchant) di platform mereka.
Melalui skema tersebut, marketplace diwajibkan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto pedagang dalam negeri yang bertransaksi di platform digital. Namun, ketentuan pemungutan ini tidak berlaku bagi pelaku UMKM dalam negeri dengan omzet sampai Rp 500 juta per tahun.
Kesiapan Teknis DJP
Pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelumnya menyatakan seluruh sistem pendukung kebijakan pemajakan ini sebenarnya telah rampung disiapkan.
“Kalau soal kesiapan, kami siap. Mulai dari pembicaraan dengan marketplace, semua sarana prasarana di DJP sudah siap semuanya,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti dalam media briefing, beberapa waktu lalu.






Komentar (0)