Purbaya Batal Terapkan Pajak Marketplace, Pertimbangkan Daya Beli

kumparan.com
1 jam lalu
Cover Berita

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan pemerintah menunda penerapan kebijakan pajak e-commerce yang semula dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.

Pemerintah masih melihat dan mempertimbangkan kondisi daya beli masyarakat saat ini.

​"Itu ditunda sampai mungkin nanti kita tentukan ke depan seperti apa. Kita lihat kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat seperti apa," ujar Purbaya saat konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (5/8).

Sebelumnya, pemerintah berencana memberlakukan skema pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) melalui platform perdagangan elektronik atau pajak e-commerce.

Kebijakan pemungutan pajak marketplace tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Aturan ini menunjuk Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang (merchant) di platform mereka.

Melalui skema tersebut, marketplace diwajibkan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto pedagang dalam negeri yang bertransaksi di platform digital. Namun, ketentuan pemungutan ini tidak berlaku bagi pelaku UMKM dalam negeri dengan omzet sampai Rp 500 juta per tahun.

Kesiapan Teknis DJP

Pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelumnya menyatakan seluruh sistem pendukung kebijakan pemajakan ini sebenarnya telah rampung disiapkan.

​“Kalau soal kesiapan, kami siap. Mulai dari pembicaraan dengan marketplace, semua sarana prasarana di DJP sudah siap semuanya,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti dalam media briefing, beberapa waktu lalu.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Lukas Luwarso: Prabowo Terlalu Menikmati Kursi Presiden
• 6 jam lalu
0
thumb
PPATK Catat Deposito Judol Tembus Rp1,02 Triliun di Momen Piala Dunia
• 7 jam lalu
0
thumb
Puncak Kemarau Agustus-September, BMKG Imbau Warga Sumsel Waspada Karhutla
• 21 jam lalu
0
thumb
Profil John Herdman, Pelatih Timnas Indonesia yang Minta Maaf Usai Skuad Garuda Dibantai Vietnam di Piala AFF 2026
• 20 jam lalu
0
thumb
Ramai Surpres Pergantian Kapolri, Listyo Sigit: Itu Prerogatif Presiden, Kita Menunggu Saja
• 2 jam lalu
0
Berhasil disimpan.