Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons isu yang beredar mengenai adanya Surat Presiden (Surpres) terkait pergantian dirinya sebagai pimpinan Polri. Menurut Sigit, pengangkatan maupun pergantian Kapolri sepenuhnya merupakan kewenangan Presiden.
Ia menegaskan siap menjalankan apa pun keputusan yang diambil kepala negara sebagai bentuk tanggung jawab seorang prajurit.
Advertisement
"Itu kan prerogatif Presiden. Jadi, ya buat kita prajurit kan apa pun dilaksanakan. Kita menunggu saja," kata Sigit kepada wartawan usai menghadiri konferensi pers di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Sigit memastikan isu tersebut tidak memengaruhi pelaksanaan tugasnya sebagai Kapolri.
"Oh, enggak (terganggu). Sangat tidak," ujarnya.





Komentar (0)