Pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas) terhadap 15 sampel beras fortifikasi di Jakarta menunjukkan hasil yang mengecewakan. Hanya 3 dari 15 merek yang memenuhi standar kandungan gizi yang telah ditetapkan. Sisanya, yaitu 12 merek, tidak memenuhi standar gizi beras fortifikasi.
Temuan tersebut berasal dari pengujian laboratorium yang melibatkan 5 hingga 10 laboratorium independen untuk memastikan keakuratan hasil.
Tak hanya tidak memenuhi standar gizi, beras-beras tersebut malah terbukti tidak memenuhi izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT).
Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas Andriko Noto Sutanto mengatakan banyak merek beras fortifikasi yang over claim dan melanggar peraturan label.
"Jadi, kalau ada beras forti yang juga diklaim beras organik, beras diabet dengan indek glikemik rendah yang diperkaya, itu masuk over claim (klaim berlebihan), melanggar peraturan label. Beras yang disebut Rp 42.000 ini, sekarang sudah tidak ada, ditarik dari peredaran. Masalahnya itu izin edarnya juga tidak ada," ujar Andriko Noto Sutanto dalam keterangan tertulis, mengutip dari Kompas, Rabu (5/8/2026).
Wajib Sesuai SNILebih lanjut, Andriko mempertegas beras fortifikasi dan beras bergizi tinggi harus mengandung vitamin dan mineral yang sesuai dengan label kemasannya agar tidak membohongi masyarakat.
Beras fortifikasi sendiri adalah beras sosoh yang ditambahkan dengan kernel beras fortifikan minimal satu persen dengan tujuan untuk mendapatkan komposisi zat gizi tertentu. Beras fortifikasi wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk memastikan kualitas dan manfaat gizinya.
Secara spesifik, setiap 100 gram beras fortifikasi harus mengandung minimal 0,25 mg vitamin B1; 0,25 hingga 0,38 mg asam folat; 1,0 hingga 1,5 mikrogram vitamin B12; 3,50 hingga 5,25 mg zat besi; dan 3,0 hingga 4,5 mg seng.
Cegah Kurang GiziSelain itu, komposisi kernel fortifikan harus memiliki rasio minimal 1 persen terhadap beras sosoh. Pemenuhan standar ini sangat krusial guna memastikan beras tersebut dapat berfungsi efektif dalam mencegah kurang gizi dan stunting di masyarakat.
Selanjutnya, produsen beras fortifikasi di Indonesia juga harus mendapatkan izin edar PSAT sebelum didistribusikan ke pasaran. Sebagaimana diketahui, izin edar ini diampu oleh Bapanas bersama dengan Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) di setiap provinsi Indonesia.
Cabut Izin EdarMenindaklanjuti temuan hasil pengujian, pemerintah melalui Menteri Pertanian dan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengambil langkah tegas dengan mencabut izin edar produk yang tidak memenuhi standar.
"Cabut izinnya dan tidak boleh mengedarkan karena ini sudah hasil laboratorium," ucap Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman di Jakarta, Sabtu (1/8/2026) lalu.
Proses ini dilakukan demi melindungi konsumen dari produk yang menyesatkan dan berpotensi membahayakan kesehatan. Pencabutan izin edar menjadi sanksi administratif yang dapat mengakhiri peredaran produk beras fortifikasi yang menyimpang dari peraturan.
Beras fortifikasi yang tidak memenuhi standar gizi memiliki dampak serius terutama bagi konsumen yang tergolong rentan seperti bayi, balita, ibu hamil, dan keluarga kurang mampu. Konsumsi produk dengan kandungan gizi tidak optimal dapat memperburuk kondisi kekurangan gizi dan risiko stunting pada anak.
Tindak PidanaBapanas tidak berjalan sendiri dalam menindaklanjuti permasalahan ini. Kementerian Pertanian, Bapanas, Satgas Pangan, dan aparat hukum seperti kepolisian bekerja sama secara intensif untuk mengawasi dan menindak para pelaku yang merugikan konsumen.
Amran mengatakan surat resmi sudah dikirimkan kepada Kapolri agar dapat menindaklanjuti kasus ini secara hukum pidana.
Produsen yang terbukti melakukan pelanggaran peraturan dalam produksi dan distribusi beras fortifikasi mendapat ancaman pencabutan izin usaha hingga proses hukum pidana.
Pemerintah menilai praktik ini sebagai perbuatan merugikan konsumen dan bertentangan dengan semangat UU Pangan.





Komentar (0)