Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah resmi mendaftarkan dua permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (5/8). Permohonan itu diajukan untuk menguji penetapan tersangka hingga penahanan terhadap Febrie Adriansyah.
Salah satu kuasa hukum, Febrie Diansyah, mengatakan dua permohonan tersebut diajukan untuk menguji proses penanganan perkara dari aspek hukum acara pidana dan administrasi penyidikan.
"Hari ini kami akan melakukan upaya hukum, langkah hukum praperadilan yang dimasukkan secara resmi ke PN Jaksel pada hari ini," kata Febrie.
Menurut dia, tim kuasa hukum menemukan sedikitnya sembilan dugaan pelanggaran hukum acara dalam proses penyidikan.
"Perlu juga kami sampaikan bahwa pengajuan praperadilan ini adalah bagian dari upaya dan niat baik bersama untuk menguji proses penanganan perkara dari aspek hukum acara pidananya, dan juga dari aspek administrasi dalam proses penyidikan," ujarnya.
Febrie menegaskan, praperadilan merupakan hak setiap warga negara untuk menguji proses hukum, bukan untuk menghindari proses pidana.
"Praperadilan bukan cara atau bukan langkah untuk menghindari proses hukum. Ini adalah hak yang dijamin agar kita semua bisa lebih terang melihat bersama-sama nanti proses persidangannya, menguji semua aspek pemenuhan atau tidak terpenuhinya hukum acara," katanya.
Dua Permohonan DipisahkanKuasa hukum lainnya, Massagus Farizi, menjelaskan dua permohonan diajukan karena tim memisahkan proses upaya paksa sebelum perkara diterima Kejaksaan dengan proses setelah ditangani Kejaksaan Agung.
"Persoalan pertama proses upaya-upaya paksa yang dilakukan sebelum diterima oleh Kejaksaan, maka itu di dalam satu permohonan tersendiri. Persoalan kedua adalah proses apa dan upaya-upaya paksa setelah dilakukan oleh Kejaksaan, itu di dalam suatu permohonan sendiri. Sehingga pada hari ini kami mendaftarkan dua permohonan," ujar Massagus.
Ia menegaskan praperadilan hanya menguji aspek formil proses hukum, bukan pokok perkara.
"Yang kita uji di sini adalah formil acara, bukan materi," katanya.
Menurut Massagus, salah satu hal yang akan diuji ialah prosedur penyidikan, termasuk kewenangan dalam menetapkan tersangka.
"Di antaranya seperti tadi dibilang abang kita, masalah di proses penyidikan, adanya yang harus mengikuti ketentuan proses. Ya kalau lebih-lebih konkretnya mungkin ya, apakah mungkin seorang penyidik yang memerintahkan langsung untuk membuat penetapan tersangka? Mungkin seperti itu, nanti kita ujilah di sana," ujarnya.
Persoalkan Dasar Hukum dan ProsedurKuasa hukum Febrie lainnya, Firman Wijaya, memaparkan sejumlah keberatan yang menjadi dasar permohonan praperadilan.
Firman mempersoalkan penggunaan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 607. Menurut dia, ketentuan tersebut berkaitan dengan aturan yang telah dicabut KUHP baru.
Ia juga menyinggung asas favor reo yang, menurutnya, mewajibkan aparat menerapkan aturan yang paling menguntungkan bagi tersangka.
"Ini bukan pilihan, tapi perintah undang-undang, sifatnya imperatif. Asas ini bukan kekhususan di Indonesia saja, tapi ini sudah berlaku universal, baik negara civil law maupun common law sebagai bentuk perlindungan hak asasi manusia, bukan kemurahan hati aparat penegak hukum," kata Firman.
Selain itu, Firman mempersoalkan dugaan penerapan konsep trading in influence atau perdagangan pengaruh yang dinilai belum diatur sebagai tindak pidana dalam hukum nasional.
Ia juga mempertanyakan tindak pidana asal dalam dugaan TPPU yang disangkakan kepada kliennya.
"Pencucian uang harus punya kejahatan asal yang dirinci singkat dalam yang disebut hanya dugaan korupsi tahun 2018 sampai 2026, tanpa satupun pasal korupsi, tanpa perbuatan konkret. Klien kami tidak tahu persis apa sesungguhnya disangkakan," ujarnya.
Firman juga menyoroti penetapan tersangka terhadap Febrie yang, menurutnya, dilakukan dua kali untuk dugaan peristiwa yang sama.
"Penetapan tersangka dua kali dalam perkara yang sama, ini menunjukkan bahwa Polda Metro Jaya sudah menetapkan klien sebagai tersangka pada 10 Juli 2026, tapi Kejaksaan Agung mengulanginya pada 24 Juli 2026 menyangkut dugaan peristiwa yang sama," katanya.
Selain itu, ia mempersoalkan kewenangan pejabat yang menandatangani penetapan tersangka serta surat perintah penahanan yang dinilai tidak mencantumkan alasan konkret.
"Sebagai perintah penahanan juga tidak menyebutkan alasan konkret kenapa klien kami perlu ditahan," katanya.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum meminta PN Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Febrie Adriansyah pada 24 Juli 2026 tidak sah.
"Kami minta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka dan penahanan tanggal 24 Juli 2026 tidak sah dan meminta kepada Kejaksaan Agung membebaskan klien kami dari tahanan serta menghentikan penyidikan," ujar Firman.
Massagus menambahkan, tim hukum juga akan menguji prosedur pemanggilan penyidik yang dinilai tidak memenuhi tenggang waktu sebagaimana diatur hukum acara.
"Klien kami itu dipanggil tanggal 20 misal, diwajibkan tanggal 22 datang. Di dalam hukum acara itu harusnya panggilannya patut dikasih waktu 3 hari," ujarnya.
Febrie Diansyah menegaskan, timnya akan fokus pada dua permohonan praperadilan yang telah diajukan.
"Tim kami ini, tim advokat ini kliennya adalah Pak Febrie Adriansyah. Mengajukan dua permohonan. Apakah tim lain atau tersangka lain atau pihak lain mengajukan praperadilan juga, itu hak masing-masing," katanya.
Ia berharap PN Jakarta Selatan memeriksa seluruh dalil tersebut secara cermat dan adil.
"Kami fokus di praperadilan yang diajukan sekarang saja," ujarnya.






Komentar (0)