JAKARTA, KOMPAS.TV - Tak hanya menggeledah Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan (Jaksel), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menggeledah Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat (Jakpus) pada Selasa (4/8/2026).
Penggeledahan dua lokasi tersebut terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim, yang tengah didalami KPK.
“Jadi, ada dua tempat yang geledah hari ini,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, Selasa.
Meski begitu, Taufik belum bisa menginformasikan ihwal barang bukti yang ditemukan dan disita dalam penggeledahan tersebut.
Baca Juga: KPK Geledah Kantor Imigrasi di Jaksel terkait Kasus Eks Wamen Imipas Silmy Karim
Informasi mengenai hasil penggeledahan nantinya akan disampaikan melalui juru bicara KP, Budi Prasetyo.
“Nanti dengan jubir (juru bicara) ya detailnya,” ungkapnya, dilansir Antara.
Dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Mereka ialah Silmy Karim, Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG), Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS).
Selanjutnya, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS), Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo (BGS), Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Antara
- kpk
- penggeledahan kpk
- kantor imigrasi jaksel
- kantor imigrasi jakpus
- kasus silmy karim
- silmy karim






Komentar (0)